Jika Ormas Nasdem menjadi partai maka kami akan mundur dari Nasdem karena pegawai negeri tidak boleh ikut dalam partai politik.
Pontianak (ANTARA News) - Pengurus organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat (Nasdem) di Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapannya untuk mundur dari ormas itu jika berubah menjadi partai politik.
"Jika Ormas Nasdem menjadi partai maka kami akan mundur dari Nasdem karena pegawai negeri tidak boleh ikut dalam partai politik," Sekretaris Dewan Pakar Nasdem Provinsi Kalbar Aswandi yang kini juga sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak, Senin.
Ia menyatakan, para PNS yang telah menjadi pengurus maupun anggota wajib mundur kalau Ormas Nasdem menjadi partai politik karena Undang-undang melarang PNS berpolitik.
Menurut Aswandi ketertarikan dirinya bergabung ke Ormas Nasdem karena ideologi yang diusung oleh ormas itu sesuai dengan prinsip hidupnya yaitu membangun Indonesia yang pluralistik.
Ormas Nasdem dalam restorasi Indonesia mengusung gerakan perubahan yang berikhtiar menggalang seluruh warga negara dari beragam lapisan dan golongan untuk merestorasi Indonesia.
Sebelumnya saat berkunjung ke Pontianak Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengultimatum anggota Partai Golkar yang bergabung di Ormas Nasdem untuk segera menentukan sikap.
"Hingga 11 Agustus 2011, mereka itu harus memilih masih tetap di Golkar atau beralih ke Nasdem," katanya.
Namun sebelumnya, kata Agung, Partai Golkar sudah memberikan peringatan kepada kader yang bergabung dalam Nasdem.
"Tetapi jika memang memilih kembali ke Partai Golkar ya kami terima, tetapi bila tidak ya harus keluar," kata Agung.
Hal itu dilakukan, karena Nasdem yang sebelumnya hanya sebagai organisasi kemasyarakatan kini mendaftarkan diri sebagai sebuah organisasi partai politik.
"Jadi bagi kader Partai Golkar yang sedang duduk sebagai anggota dewan harus mengundurkan diri," tegas Agung.
Sebelumnya, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asyari Syihabuddin mengungkapkan organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat (Nasdem) telah mendaftar sebagai partai politik di Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Asyari, partai-partai yang sudah mendaftar di Kementerian harus segera melengkapi persyaratan sesuai dengan Undang Undang (UU) hingga 22 Agustus 2011.
(ANT-089)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011