Karena perlu pemahaman tentang transformasi terhadap empat BUMN (Taspen, Jamsostek, Asabri, dan Askes) karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Surya Chandra Surapaty mengatakan, pembahasan RUU BPJS akan diperpanjang untuk sekali masa sidang.
Demikian dikatakan oleh Surya usai menghadiri rapat konsultasi Pansus RUU BPJS dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"Ada kemungkinan diperpanjang waktu pembahasan RUU BPJS untuk satu kali masa sidang. Kita akan minta kepada Rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar pada tanggal 22 Juli 2011," kata Surya.
Menurut dia, permintaan tersebut dikarenakan masalah transformasi BUMN yang ada dalam RUU BPJS.
"Karena perlu pemahaman tentang transformasi terhadap empat BUMN (Taspen, Jamsostek, Asabri, dan Askes) karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR," kata dia.
Dikatakan, DPR sendiri ingin empat BUMN itu dilebur jadi satu dengan nama wali amanah dan tidak mencari keuntungan. Dalam RUU BPJS itu, tambahnya, peleburan empat BUMN itu akan dilakukan secara bertahap.
Beda dengan sikap pemerintah. Pemerintah menginginkan peleburan itu dilakukan 10 tahun kemudian.
"Pemerintah ingin 10 tahun tapi DPR ingin ada tahapan-tahapan terhadap empat BUMN itu, yang sifatnya mencari laba diubah tidak lagi mencari keuntungan," kata politisi PDIP itu.
Ketika ditanya lebih jauh, bila rapat paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan masa pembahasan RUU BPJS namun belum ada titik temu dengan pemerintah, tidak tertutup kemungkinan DPR akan menggunakan haknya.
"Bisa hak interpelasi, bisa hak angket. Kemungkinan itu terbuka," ungkap Surya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011