Jakarta (ANTARA News) - Uji kelayakan dan kepantasan (fit & proper test) calon Panglima TNI ditetapkan secara terbuka pada 1 Pebruari 2006 dan dalam kaitan ini DPR akan menguak visi dan misi calon Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, termasuk mengenai perhatian TNI ke depan terhadap persoalan HAM.
"Kami akan memberi perhatian secara serius kepada beberapa hal, termasuk mengenai HAM," kata Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Pertahanan dan Keamanan Komisi I DPR RI, Ade Daud Nasution, kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan tidak ada pembatasan pertanyaan mengenai perhatian TNI terhadap persoalan HAM.
Pertanyaan mengenai posisi TNI dalam kaitan dugaan kasus pelanggaran HAM juga akan disinggung kalangan anggota Komisi I DPR, misalnya mengenai kasus Trisakti dan Semanggi serta kasus Munir.
"Meski tanpa pembatasan, kami tak akan menyampaikan pertanyaan yang memojokkan," kata Ade Daud Nasution, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR).
Pokja Pertahanan dan Keamanan Komisi I telah menyusun daftar pertanyaan untuk diajukan kepada calon Panglima TNI pada 1 Pebruari 2006.
Ketika ditanya mengapa kasus Trisakti-Semanggi dipertanyakan dalam uji kelayakan ini, Ade menjelaskan kasus ini kembali mendapat sorotan dari publik untuk diusut, sedangkan mengenai kasus Munir dipertanyakan karena proses pengadilan mengindikasikan adanya keterlibatan mantan anggota TNI.
"Langkah TNI dalam kaitan kasus ini ke depan perlu kita ketahui karena kasus Munir sudah `go international` dimana Kongres AS juga memberi perhatian," katanya.
Ade menjelaskan pula, selain persoalan HAM, DPR juga akan meminta penjelasan mengenai ilegal loging dan llegal fishing serta bisnis di kalangan TNI.
Mengenai adanya perbedaan pendapat di kalangan TNI terhadap surat bernomor R.32 yang diajukan Presiden Megawati dan surat Nomor R.41 yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ade menegaskan perdebatan mengenai hal itu sebenarnya tidak perlu dan sudah selesai.
Ketika ditanya subtansi keterlibatan DPR dalam penetapan calon Panglima TNI, Ade mengatakan DPR ikut menentukan Panglima TNI sesuai Tap MPR No.VI dan VII/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. UU No.34/2004 tentang TNI juga mengatur hal itu.
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut keterlibatan DPR dalam menetapkan Panglima TNI bukan sekadar pertimbangan, tetapi juga persetujuan," katanya.
Jika dalam uji kelayakan dan kepantasan nanti DPR menyimpulkan calon Panglima TNI yang diajukan Presiden tidak disetujui DPR, maka Presiden harus mengajukan calon lain. Namun Ade memperkirakan Djoko Suyanto akan lolos uji kelayakan di PPR.
"Djoko Suyanto `is the best`. Dia bukan perwira yang selama ini menangani logistik, namun menangani tempur, pilot pesawat tempur. Sesuai dengan kebutuhan kita ke depan," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006