Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keberhasilan penandatanganan MOU penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura, menjadikan luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.

"Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal,” kata Budi Karya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Budi Karya mengatakan perjanjian penyesuaian FIR harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

Menurut dia, pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional.

Ia mengatakan kelanjutan dari MoU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karenanya, pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif.

"Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Movie Riyanto memberikan contoh, ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan
FIR Malaysia dan ruang udara di atas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-Singapura merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk RI," kata Novie Riyanto.

Novie menjelaskan sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia.

Namun setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Menurut dia, hasil yang diraih saat ini merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang nomer 1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, di antaranya adalah:

1) Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara di dalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

2) Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal.

3) Kerjasama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre.

4) Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

5) Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta, dengan MOU ini maka area sekitar 29 persen di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).

Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operasional (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar internasional.

Di dalam 29 persen area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dan lainnya.

“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40," ujar Novie Riyanto.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah jelaskan terkait kesepakatan FIR
Baca juga: Kasau: Kesepakatan FIR Indonesia-Singapura keputusan terbaik
Baca juga: Menhan Prabowo: Kesepakatan FIR dengan Singapura saling menguntungkan

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022