Saya tidak minta hal yang lain agar dilakukan tergugat, termasuk mencabut keputusannya. Karena faktual mereka telah mencabut gugatan itu, walau awalnya Kejagung ngotot mengatakan bahwa keputusan pencekalan yang mereka lakukan adalah sah.

Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai menyidangkan gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Basrief Arief terkait pencekalan dirinya yang dinilai melawan hukum.

Yusrill kepada ANTARA News, Jakarta, Senin, akan membacakan gugatannya terhadap Jaksa Agung, dan kuasa hukum Jaksa Agung akan membacakan tanggapan.

Sejumlah argumentasi yuridis dikemukakan Yusril dalam gugutannya, terkait pencekalan dirinya yang menggunakan undang-undang yang sudah dicabut. Yusril hanya minta Pengadilan TUN Jakarta membatalkan Surat Pencegahan dirinya keluar negeri tanggal 24 Juni 2011.

Saat pada sidang sebelumnya yang belum masuk pokok perkara, hakim PTUN Jakarta menanyakan apakah dirinya akan mencabut gugatan, mengingat Jaksa Agung telah mencabut surat pencegahan tersebut dan menggantinya dengan yang baru.

Namun permintaan hakim PTUN Jakarta ditolak oleh Yusril dan akan meneruskan gugatan itu. Dia hanya berkepentingan agar ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung telah melakukan kesalahan, dan keputusan Jaksa Agung itu dibatalkan pengadilan.

"Saya tidak minta hal yang lain agar dilakukan tergugat, termasuk mencabut keputusannya. Karena faktual mereka telah mencabut gugatan itu, walau awalnya Kejagung ngotot mengatakan bahwa keputusan pencekalan yang mereka lakukan adalah sah," kata Yusril.

Adanya putusan pengadilan yang demikian, lanjutnya, akan menjadi dasar baginya untuk melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap Jaksa Agung, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum.

"Dengan adanya bukti bahwa Jaksa Agung telah melakukan pencegahan dengan undang-undang yang salah selama beberapa hari sebelum keputusan itu dicabut, cukup menjadi dasar bagi dirinya untuk mempidanakan Jaksa Agung karena sencara sengaja dan melawan hukum telah merampas kemerdekaan dirinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dan diancam pidana penjara 8 tahun," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Yusril dicekal oleh Imigrasi tanggal 27 Juni 2011 atas permintaan Kejaksaan Agung melalui surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011