Kita baru mengetahui dua pekan setelah rapat pleno dan adanya surat dari MK yang menyatakan surat dibacakan pada pleno ternyata palsu.
Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati menyatakan siap dikonfrontasi dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi terkait dugaan surat palsu oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya siap saja tergantung mekanisme penyelidikan," kata Andi Nurpati, di Mabes Polri, Senin.
Andi menegaskan dirinya juga siap dipertemukan dengan seluruh pihak yang terkait dengan dugaan pemalsuan surat MK.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan seluruh komisioner KPU tidak mengetahui ada surat palsu dari MK terkait putusan calon legislator (Caleg) Pemilu 2009.
"Kita baru mengetahui dua pekan setelah rapat pleno dan adanya surat dari MK yang menyatakan surat dibacakan pada pleno ternyata palsu," ujar Andi.
Andi menjelaskan, setelah MK mengirim surat yang menyatakan adanya surat palsu, KPU menggelar rapat pleno kembali untuk merevisi keputusan.
Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK Nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I
Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.
(T014)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011