Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT (persero) PLN Eddie Widiono hari Kamis memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri, sebagai saksi atas kasus korupsi pada proyek Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap Borang, Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2004. "Saya tahu proyek itu karena sudah sepengetahuan direksi, tapi soal adanya mark up, saya tidak tahu," kata Eddie Widiono di Gedung Bareskrim Polri, Kamis. Didampingi penasehat hukumnya, Amir Syamsuddin, Eddie mengatakan proyek tersebut dipercepat pelaksaannya karena di kota Palembang sering terjadi pemadaman listrik dan akan menghadapi Pekan Olah Raga Nasional (PON)beberapa waktu lalu. Eddie diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka yang saat ini ditahan di rutan Mabes Polri, yakni Deputi Direktur Pembangkit PLN Pusat, Agus Darmadi, Direktur Pembangkit dan Enegri Primer, Ali Herman, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy, rekanan yang mengerjakan proyek. Kasus ini ditangani penyidik Mabes Polri setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian mesin, sehingga negara dirugikan sekitar Rp122 miliar. (*)
Copyright © ANTARA 2006