Jemaat yang beribadah di vihara juga diatur kedatangannya silih bergantiJakarta (ANTARA) - Vihara Bahtera Bhakti Ancol Jakarta Utara membatasi perayaan tahun baru Imlek 2022 hingga sampai jam 19.00 WIB saja untuk mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dari pemerintah.
"Besok kita buka sejak jam 06.00 pagi sampai jam 19.00 malam, biasanya di sebelum pandemi sampai jam 00.00 dinihari, atau sampai jam 01.00 dinihari. Tapi karena ini pandemi, jadi kami batasi sampai jam 19.00 malam saja," kata Humas Vihara Bahtera Bhakti Aprianto Bismoko di Kompleks Pasir Putih, Ancol, Senin.
Ia menambahkan pembatasan jam itu diatur secara serentak di Kecamatan Pademangan namun dirinya mengaku tidak mengetahui bagaimana perayaan Imlek di vihara kecamatan lain.
Kendati demikian, ia meyakini umat Konghucu sudah membiasakan diri untuk sementara, selama pandemi, mengurangi aktivitas berkerumun untuk mencegah penularan COVID-19.
Jemaat yang beribadah di vihara juga diatur kedatangannya silih berganti, tidak dalam waktu bersamaan atau berjamaah seperti ibadah lainnya.
Sehingga meski dalam situasi normal, vihara tersebut bisa menampung 200-300 orang, namun kepadatan perayaan Imlek bisa dibatasi pada Malam Imlek Tahun ini.
"Sekarang tamu untuk sembahyang di sini saja sepi," kata Aprianto.
Menurut Aprianto, ibadah tahun baru Imlek 2573 Kongzili ini memiliki semangat untuk mengharapkan nuansa baru yang lebih baik dari tahun sebelumnya di tahun Macan nanti.
"Kami akan harapkan sesuatu untuk masa depan kita," kata Aprianto.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan Imlek tahun 2022 ini akan berlangsung sederhana.
Sebab perayaan Imlek kali ini masih dalam suasana pandemi COVID-19, sejumlah vihara pun diimbau untuk tidak menggelar perayaan khas Imlek seperti barongsai.
"Selamat Tahun Baru Imlek bagi yang merayakan. Mengingat situasi pandemi saat ini rayakan bersama keluarga, laksanakan lah protokol kesehatan yang ketat, tidak berhura-hura," ujar Ali.
Sebagai informasi, Kelenteng Ancol atau Vihara Bahtera Bhakti ini menjadi satu dari 16 objek diduga cagar budaya karena dinilai memenuhi syarat dari segi usia minimal 50 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, karena bangunan ini sudah berusia 595 tahun.
Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, Tim Ahli Cagar Budaya akan memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Berikut enam belas Objek Diduga Cagar Budaya di Jakarta Utara :
1. Klenteng Ancol atau Vihara Bahtera Bhakti
2. Vihara Lallitavistara (Klenteng Ling Ying Si)
3. Ex Balai Perikanan
4. Gudang Texmaco (Westzijde Zeeburg atau Pakhuis)
5. Jalan Bandengan Utara
6. Jalan Ekor Kuning
7. Jalan Kakap
8. Jalan Krapu
9. Jalan Pakin
10. Jalan Petak Asem 1
11. Jalan Tongkol
12. Jalan Semut Ujung
13. Jalan Kembung
14. Pelabuhan Sunda Kelapa
15. Kali Semut
16. Pondasi Rel Kereta Api di Kali Semut
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan 1.965 personel untuk pengamanan Imlek
Baca juga: Peniadaan gelaran barongsai saat Tahun Baru Imlek didukung warga
Baca juga: Satpol PP Jakpus monitor delapan kelenteng gelar ibadah saat Imlek
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022