Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meminta Panitia Kerja masalah Mafia Pemilu DPR tidak hanya mengungkap kasus dugaan surat palsu penetapan calon anggota legislatif terpilih, namun juga membongkar semua penyalahgunaan wewenang di Komisi Pemilihan Umum.
"Harus berani membongkar dengan tuntas termasuk bagaimana teknologi informasi (IT) KPU sampai hari ini belum pernah menerima hasil riil apa data pemilu. Jangan terjebak hanya pada kasus kursi di daerah pemilihan Sulawesi Selatan tapi membuka semua masalah yang ada," katanya di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, kasus dugaan pemalsuaan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan anggota KPU saat Pemilu 2009, Andi Nurpati, dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar semua masalah pemilu di lembaga penyelenggara pemilu itu.
Menurut dia, semua masalah yang ditengarai ada bukti awal, dapat dibuka oleh Komisi II DPR lewat panitia kerja yang dibentuknya.
"Misalnya kalau ada penyalahgunaan undang-undang atau ada aspek pidananya ya serahkanlah kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, kasus di Pemilu 2009 perlu diusut tuntas karena adanya beberapa kejanggalan dalam KPU. Seperti kebijakan untuk memusnahkan kertas suara hasil pemilu.
"Bagaimana kertas suara yang dibuat oleh KPU sampai KPU mempunyai aturan memerintahkan memusnahkan hasil, materi, itu ada apa, kok dimusnahkan, seharusnya `kan tidak," katanya.
Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD telah melaporkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sejak 12 Februari 2010 ke Polri terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat juga membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu untuk mengungkap kasus itu.
Sedangkan Andi Nurpati dalam pernyatan yang telah diberitakan maupun kepada penyidik Polri dan kepada Panja Mafia Pemilu DPR RI menolak tuduhan terlibat kasus pemalsuan dokumen negara berupa keputusan MK mengenai penetapan caleg terpilih dari Sulawesi Selatan.
(M041/S023) 16-07-2011 18:07:45
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011