Dia disebut-sebut terlibat dan ikut menerima aliran dana proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, namun dia membantah hal itu.
"Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri sudah memeriksa saya sebagai saksi, dan saya tidak pernah mangkir karena merasa tidak melakukan itu (menerima suap, Red). Jadi silakan saja diperiksa," ujar Musni, di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, kasus ini masih dalam proses persidangan, sehingga harus dibuktikan sebelum menjatuhkan vonis bersalah kepada seseorang.
"Ini masih dalam proses persidangan. Saya mendukung sepenuhnya apa yang sudah ditegaskan Pak Gubernur (Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang disebut juga menerima aliran dana suap itu, Red). Saya tahu persis beliau, dan mudah-mudahan kami tidak terlibat masalah itu," kata dia lagi.
Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan ini, dan tidak menebar polemik di tengah masyarakat.
"Yang diberitakan bahwa saya dan Pak Rizal (Rizal Abdullah, Kepala Dinas PU/Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Red) telah menerima uang, kita lihat saja nanti. Apakah bukti persidangan ada atau bagaimana, `kan semua sudah diproses oleh KPK," ujar dia pula.
Berkaitan kemungkinan adanya konspirasi yang sengaja dilakukan dalam kasus itu untuk menjatuhkan sekelompok orang, Musni pun mengaku tidak memahaminya.
"Jika memang ada konspirasi di balik ini, kami tidak tahu menahu," ujar dia lagi.
Dia tidak membantah setelah diberitakan menerima uang suap itu, berakibat mengalami penurunan kinerja.
"Sedikit banyak memang terganggu, paling tidak HP berbunyi terus, setidaknya untuk menanyakan kabar. Tapi, ini adalah risiko pekerjaan," ujar dia.
Menurut dia, posisi sebagai Kadispora Sumsel membuatnya terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk untuk urusan dana.
"SEA Games dilaksanakan di Sumsel, sedikit banyaknya saya harus terlibat dalam kegiatan itu (pembangunan wisma atlet, Red)," ujar dia lagi.
Terkait dengan langkah hukum yang akan diambil dalam menghadapi masalah itu, Musni menyatakan belum bisa mengambil keputusan.
"Persiapan SEA Games saja sudah menguras konsentrasi, jadi kalau untuk melaporkan balik saya kira tidak. Kita serahkan saja melalui proses hukum," kata dia.
Dalam surat dakwaan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/7), dinyatakan bahwa sejumlah pejabat daerah Sumsel menerima aliran dana untuk memenangkan tender proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang itu.
Aliran dana berupa gratifikasi (suap) proyek itu, disebutkan mengalir ke sejumlah pejabat penting di Sumsel, antara lain Gubernur Alex Noerdin, dan beberapa pejabat lain, termasuk Musni Wijaya--selain Muhammad Nazaruddin, Sesmenpora Wafid Muharam dan beberapa lainnya.
Musni Wijaya selaku Sekretaris Komite Pembangunan Wisma Atlet disebut menerima Rp80 juta.
Berkaitan fakta tersebut, Gubernur Alex Noerdin kepada wartawan menegaskan bahwa semua itu adalah upaya fitnah kepada dirinya.
Dia membantah ikut menerima fee untuk pembangunan Wisma Atlet itu, seperti disebutkan dalam uraian materi dakwaan JPU KPK pada persidangan itu.
"Saya tidak pernah meminta dan menerima uang dari siapa pun," ujar Alex, seraya menegaskan juga tidak mengenal orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan persidangan dimaksud.
Alex justru mengungkapkan dengan adanya pembangunan Wisma Atlet di Sumsel merasa bersyukur dan berterima kasih, karena semua itu akan merupakan aset bagi daerah dan selanjutnya akan bermanfaat untuk masyarakat Sumsel.
(ANT-037/O001)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011