Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Kemas Akhmad Tajuddin mengatakan pembumian Pancasila menjadi tantangan yang harus diselesaikan segenap bangsa Indonesia seiring banyaknya masyarakat yang mulai meninggalkan nilai-nilai Pancasila.

“Mulai banyak yang meninggalkan Pancasila dan ini tentunya tantangan bagi BPIP dan bagi semua komponen masyarakat lainnya untuk membumikan dan menanamkan kembali nilai Pancasila di dalam diri bangsa Indonesia,” kata Kemas Akhmad Tajuddin.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam seminar nasional bertajuk “Pancasila sebagai Ideologi Alternatif Dunia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube UPN Veteran Jakarta, dipantau dari Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Kemas pun memaparkan beberapa hasil survei dan kajian yang menunjukkan beragam problematika tengah dihadapi oleh Pancasila pascareformasi.

Baca juga: BPIP sebut gotong royong senjata efektif hadapi pandemi COVID-19

Di antaranya adalah hasil survei Alvara Research pada tahun 2018 yang menunjukkan bahwa 19 persen aparatur sipil negara (ASN) menyatakan diri mereka anti-Pancasila.

Lalu, ada hasil survei Kementerian Pertahanan pada tahun 2019 yang menunjukkan bahwa 23,4 persen mahasiswa Indonesia terpapar radikalisme dan anti-Pancasila.

Di samping itu, ada pula kajian dari BPIP pada tahun 2020 yang menunjukkan bahwa dari 9 undang-undang yang dikaji, 7 di antaranya perlu direvisi karena tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Sejauh ini, ucap Kemas, sebenarnya telah ada beberapa usaha pembumian Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah, seperti digagasnya sosialisasi 4 pilar oleh MPR RI serta dibentuknya BPIP pada tahun 2018 dan ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila oleh Presiden Joko Widodo.

Lalu, BPIP bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Hukum dan HAM memproses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk memasukkan pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan.

Kemas menambahkan BPIP pun berupaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan.

Namun menurutnya, upaya tersebut perlu disempurnakan oleh kontribusi dari segenap bangsa Indonesia.

“Ini tentu menjadi kerja keras kita semua untuk mengembalikan ideologi Pancasila itu tertanam dalam diri seluruh bangsa Indonesia,” ujar Kemas.

Baca juga: BPIP: Propaganda digital lemahkan persatuan bangsa
Baca juga: Kepala BPIP: Salam Pancasila sebagai salam kebangsaan
Baca juga: BPIP gandeng gitaris band GIGI untuk budayakan Pancasila lewat musik

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022