Jangan melakukan pengobatan sendiri apalagi dengan obat-obat yang tidak dari anjuran tenaga kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta kepada semua pihak untuk tidak asal memberikan perawatan kepada anggota keluarga yang diduga positif tertular COVID-19.
“Hati-hati! Jangan melakukan pengobatan sendiri apalagi dengan obat-obat yang tidak dari anjuran tenaga kesehatan,” kata Reisa dalam Siaran Sehat bertajuk Antisipasi Lonjakan Gelombang Ketiga di Indonesia secara daring diikuti di Jakarta, Senin.
Reisa menuturkan gejala-gejala yang dimiliki oleh pasien COVID-19 dapat terjadi secara bervariasi dan berbeda pada setiap orang. Seperti pada gejala pada varian Omicron misalnya.
Baca juga: Reisa: Kenaikan kasus COVID-19 sepekan alarm tingkatkan kewaspadaan
Setelah pemerintah melakukan telaah, gejala-gejala yang paling sering muncul pada pasien adalah sakit tenggorokan, batuk kering, sakit kepala atau terkena demam. Namun pada sebagian kasus, hilangnya penciuman tidak sering terjadi kepada pasien-pasien yang terkena varian baru tersebut.
“Walaupun dinyatakan gejalanya lebih ringan dari Delta, bukan serta merta Omicron ini menjadi penyakit yang diremehkan. Ini tetap virus yang berbahaya, kita harus berhati-hati,” tegas wanita yang juga menjadi Duta Perubahan Perilaku itu.
Menurutnya, meskipun rata-rata orang yang terkena Omicron akan membaik setelah lima hari dan gejala yang diderita bersifat ringan, Reisa meminta masyarakat untuk tetap melakukan tes COVID-19 melalui laboratorium untuk memastikan secara pasti varian apa yang mengenai anggota keluarga.
Baca juga: Reisa minta orang tua waspadai penularan COVID-19 di sekolah
Reisa juga meminta masyarakat menerapkan anjuran dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 terkait Varian Omicron.
Dalam surat edaran itu bagi pasien yang bergejala ringan atau tidak bergejala, dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri di kediaman masing-masing dengan memperhatikan syarat klinis serta syarat rumah yang menjadi tempat melakukan isolasi.
Syarat klinis yang dimaksud mengacu pada pasien itu berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya serta berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar.
Baca juga: Reisa tegaskan vaksin booster tak akan buat masyarakat overdosis
Sementara untuk syarat rumah yaitu harus memiliki kamar yang terpisah dan kamar mandi yang terpisah dari anggota keluarga lainnya. Apabila terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan syarat-syarat itu, maka anggota yang positif harus segera melakukan isolasi secara terpusat setelah mendapatkan rekomendasi dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
Selain memastikan varian COVID-19 dan tertib membedakan isolasi, ia menyarankan masyarakat untuk melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedicine untuk mendapatkan obat yang tepat dan melakukan pemantauan saturasi oksigen melalui oximeter yang ada di rumah.
Reisa turut menekankan, agar terhindar dari berbagai varian COVID-19 masyarakat diharapkan disiplin menjalankan protokol kesehatan juga menerapkan gaya hidup sehat sehingga mencegah terjadinya lonjakan kasus sewaktu-waktu.
“Jangan lupakan juga protokol kesehatannya, makan yang bergizi, jangan stres dan istirahatnya harus cukup. Selalu jalankan gaya hidup sehat,” katanya.Baca juga: Menkes sarankan orang tanpa gejala dan gejala ringan isolasi mandiri
Baca juga: Menkes: Puncak kasus Omicron bisa lebih banyak 3-6 kali lipat Delta
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022