Dubes Jerman untuk PBB Peter Wittig, yang memimpin Dewan Keamanan untuk Juli, mengatakan keputusan itu "memberikan satu tanda kuat: Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mendukung usaha-usaha pemerintah Afghanistan untuk melakukan pendekatan damai dengan Taliban dalam satu dialog politik untuk mencapai satu perdamaian dan keamanan di Afghanistan."
Empat belas pemimpin Taliban yang masuk dalam daftar hitam internasional itu termasuk Arsalan Rahmani Daulat, Habibullah Fawzi,Sayeedur Rahman Haqani dan Faqir Mohammad, semuanya anggota dewan perdamaian Afghanistan, kata Wittig.
"Masyarakat internasional mengakui usaha-usaha yang dilakukan para anggota Dewan Perdamaian Tinggi untuk bekerja bagi perdamaian,sabilitas dan rekonsiliasi," kata Wittig.
"Semua warga Afghanistan didorong untuk ikut dalam usaha-usaha ini. Pesan itu jelas: mendorong perdamaian itu berhasil," kata Wittig.
Menjelang keputusan Jumat itu, 137 anggota Taliban masuk dalam daftar sanksi yang menyerukan pembekuan asset, larangan perjalanan dan embargo senjata.
Wittig tidak mengumumkan para anggota Taliban lainnya yang dicabut dari daftar sanksi-sanksi itu.
Dewan Keamanan PBB pada 17 Juni memisahkan peraturan sanksi-sanksi internasional bagi Taliban dan Al Qaida untuk mendorong Taliban ikut dalam usaha-usaha rekonsiliasi di Afghanistan.
Dewan Keamanan dengan suara bulat menyetujui dua resolusi yang menetapkan satu daftar hitam baru pada individu dan organisasi-organisasi yang dituduh punya hubungan dengan Al Qaida dan kedua bagi mereka yang punya hubungan dengan milisi Taliban.
Kedua kelompok itu sampai kini dikenakan sanksi-sanksi yang sama komite itu. Tetapi negara-negara internasional ingin memisahkan mereka untuk menyoroti perbedaan antara agenda aksi global Al Qaida dan memfokus Taliban di Afghanistan.
Komite sanksi-sanksi itu dibentuk tahun 1999 ketika Al Qaida memiliki pangkalan-pangkalan penting semasa pemerintah Taliban, yang memerintah Afghanistan sampai mereka disingkirkan oleh pasukan yang dipimpin AS akhir tahun 2001.(*)
(Uu.H-RN/H-AK)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011