Semarapura (ANTARA News)- Majelis Desa Pekraman (MDP) Kabupaten Klungkung mengeluarkan keputusan menunda kegiatan ritual di Pura Dalem yang masih disengketakan antara desa Adat Kemoning Tempek atau kelompok Kaja dan Kelod, dengan Desa Adat Budaga Tempek Kauh dan Tempek Kangin.
"Keputusan itu diambil saat musyawarah dengan Litbang MDP serta Departemen Agama Klungkung," kata Ketua Majelis Desa Pekraman Kabupaten Klungkung, I Ketut Rupia Arsana, Sabtu.
Ia mengatakan keputusan itu diambil, karena pihak MDP juga berpegangan kepada arahan Ida Pedanda Gde Putra Tembau dari Geria Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
"Di mana dalam arahanya agar karya di Pura Dalem tersebut agar dihentikan dulu untuk sementara agar ada kesepakatan terlebih dulu dengan empat tempak yang lainya," katanya.
Selain membatalkaan upacara, kata Arsana MDP juga mengeluarkan keputusan membatalkan surat keputusan 01/IV/2011/Desa Adat Kemoning yang mengatakan Pura Dalem bernama Pura Dalem Desa Adat Kemoning.
"Penganuliran nama Pura itu, karena nama pura itu bertentangan dengan awig awig Desa Adat Kemoning sendiri," jelasnya.
Sementara keputusan yang kedua adalah menunda karya itu terlebih dulu sebelum ada kesepakatan dengan empat tempek atau kelompok lainya.
Keputusan itu, kata dia dikeluarkan MDP Klungkung dan telah ditembuskan kepada Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali.
"Jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan itu agar melakukan banding ke MUDP," jelasnya.
Rupia berharap pihak Desa Pakraman Kemoning agar memenuhi keputusan tersebut.
"Jika tidak. maka MUDP Bali nantinya akan memberikan keputusan final terkait sengketa," katanya.
Sebaliknya kalau tetap ngotot serta tidak mau memenuhi keputusan itu, jelas dia maka MUDP Provinsi Bali akan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk menunda segela bentuk bantuan kepada tempek yang tidak mematuhi keputusan itu.
"Hanya saja sebelum keputusan final tersebut MUDP tentunya akan memanggil kedua kubu yang bersengkata. Mereka juga akan dimintai keterangan terkait persoalan itu," jelasnya.
Tidak hanya MDP Klungkung, Ketua Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Klungkung Mangku Sura yang ikut dalam pertemuan itu juga menyarankan sebaiknya upacara di Pura Dalem ditunda dulu.
"Ini dilakukan sampai semua tempak bersatu dan sepakat untuk mengelar karya dan lepas dari konplik," katanya.
Karena jika upacara itu tetap dipaksakan, maka akan bertentangan dengan ajaran Agama. Dan jika tetap dipaksakan upacara tersebut akan tidak ada manfaatnya bagi yang melaksanakan.
Sengketa Pura Dalem, Pura Mrajapati dan kuburan di wilayah itu membuat suasana semakin tegang.
Bahkan sebanyak dua kali masa Budaga dan Kemoning sempat berhadap hadapan. Pertama saat pembongkaran Baliho lalu.
Kedua kubu nyaris bentrok di depan Pura Dalem. Kedua saat warga Budaga mengelar upacara Ngaben masa juga sempat berhadap hadapan, namun berhasil diamankan polisi dan TNI. (ANT199/I006/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011