Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati selama 13 jam terkait pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Alhamdulillah saya bisa menjalani pemeriksaan, ada sekitar 17 pertanyaan," kata Andi Nurpati usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat malam.

Andi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 23.10 WIB didampingi Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang dan tim pengacaranya, Farhat Abbas.

Andi mengatakan, pemeriksaan diawali penyebutan identitas diri sebagai mantan anggota KPU dan masuk pada substansi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan KPU.

Selanjutnya, Andi juga dikonfirmasi mengenai surat putusan MK Nomor 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus 2009.

Andi membantah dirinya mengetahui adanya surat putusan MK palsu, bahkan seluruh anggota KPU juga tidak mengetahui surat ilegal tersebut.

"KPU baru tahu kalau surat itu palsu saat MK memberikan sebuah surat sekitar tanggal 16 September 2009," ujar Andi.

Andi menyebutkan, penyidik memeriksa dirinya sebagai saksi bagi tersangka juru panggil MK, Masyhuri Hasan.

Anggota Partai Demokrat itu, menyatakan seluruh pihak harus berpegang terhadap alat bukti untuk memastikan kasus pemalsuan surat MK tersebut dan pemeriksaan berjalan secara proporsional.

Penyidik juga tidak menyinggung soal hasil Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI dan tidak mengkonfrontasi Andi dengan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi maupun Masyhuri Hasan.

"Penyidikan belum tuntas dan saya siap dipanggil lagi," tutur wanita berkacamata tersebut.

Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK Nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.

Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I

Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK. (T014/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011