Jakarta, (ANTARA News) - Target penerimaan cukai 2009 diperkirakan akan mengalami koreksi antara lima hingga 10 persen termasuk karena adanya fatwa haram merokok dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sekitar 10 persenan (koreksinya), kenaikan tarif cukai mulai Februari nanti sebesar tujuh persen juga memberikan koreksi, dengan fatwa itu akan terkoreksi sekitar tiga persen," kata Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Anwar menyebutkan, target penerimaan cukai pada 2008 sebesar Rp45 triliun dan 2009 sebesar Rp49 triliun. Fatwa haram merokok akan berdampak pada target itu.

Fatwa haram merokok ditujukan untuk anak-anak, wanita hamil, pengurus MUI, dan merokok di tempat umum.

"Kelihatannya yang berdampak cukup besar itu untuk yang di tempat umum, kita masih memetakan saja," katanya.

Menurut Anwar, meskipun diperkirakan ada koreksi terhadap penerimaan cukai namun pihaknya masih memakai angka Rp49 triliun. "Kita akan lakukan law enforcement sehingga mereka makin patuh," katanya.

Mengenai angka yang akan diajukan di APBNP 2009, Anwar mengatakan, pihaknya menunggu pembahasan dengan DPR.

"Kita dengar dulu, kan ada pasal 23 UU APBN. Nanti dibahas, kita menunggu, jangan mendahului DPR, sejauh ini kita masih pakai angka Rp49 triliun," katanya.

Sementara itu mengenai pemberian stimulus bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), Anwar mengatakan, BM yang masuk dalam stimulus fiskal tetap dipungut namun ditanggung pemerintah.

"Harapan kita, industri yang dapat BMDTP bisa berkembang, kalau tidak erkembang, berarti ada yang harus dievaluasi karena itu kan tidak cuma-cuma," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009