Banda Aceh (ANTARA News) - Kaukus lintas partai politik nasional dan lokal di Aceh menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pelaksanaan pilkada di daerah itu ditunda, karena Gubernur Irwandi Yusuf belum menandatangani Qanun Pilkada 2011.

Juru bicara Kaukus Lintas Parpol Karimun Usman di Banda Aceh, Jumat menyatakan, surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan 16 partai, khususnya partai besar pemenang pemilu, yakni Partai Aceh, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Turut menandatangani surat tersebut antara lain Ketua Umum DPD Partai Golkar Aceh Sulaiman Abda, Sekjen Partai Aceh Muhammad Yahya, Ketua Umum DPD Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin, Ketua DPW PAN Aceh Anwar Ahmad.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua MPR RI, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat tertanggal 14 Juli 2011 itu berisikan lima poin, dimana intinya masing-masing parpol merasa yakin dan percaya Presiden sebagai negarawan dapat memainkan peranan utama, sehingga lahirnya perdamaian Aceh.

Kecuali itu, kata Karimun, punundaan ini disebabkan sampai saat ini Gubernur Irwandi Yusuf belum bersedia menandatangani Qanun Pilkada Aceh 2011 yang telah disahkan DPRA melalui rapat paripurna 28 Juni 2011.

Kemudian, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal/tahapan pilkada dengan penetapan akhir pendaftaran calon dari partai politik pada tanggal 5 Agustus 2011 secara sepihak tanpa persetujuan DPRA sebagaimana pasal 66 ayat (3) Undang-undang Pemerintahan Aceh, jelasnya.

Oleh karenanya, kata Karimun, penundaan pilkada perlu dilakukan agar tidak menimbulkan ketegangan politik di Aceh yang dapat mengarah kepada konflik.

Sementara itu, Asisten Deputi-I/Poldagri Kementerian Polhukam Brigjen TNI Sumardi menyatakan, pelaksanaan pilkada di Aceh bisa dilanjutkan sesuai tahapan yang telah disusun KIP.

"Kami menilai tahapan Pilkada Aceh itu bisa dilanjutkan dan sejauh ini belum ada indikasi ditunda untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan 17 pasangan wali kota dan bupati serta para wakilnya," katanya saat bertemu dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ia menjelaskan jika ada alasan pilkada harus ditunda karena belum adanya qanun maka bisa digunakan qanun lama.

"Kalau memang ada partai politik (parpol) di Aceh ingin memboikot pilkada, maka hal sama juga pernah terjadi di Papua Barat. Namun pilkada di sana tetap dilanjutkan," katanya menjelaskan.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf yang menjelaskan, alasan partai politik yang meminta pilkada ditunda hingga enam bulan dari jadwal yang ditentukan KIP karena dikhawatirkan terjadi konflik, tidak masuk akal.

"Oke, kalau tidak ditunda sampai enam bulan kedepan akan memicu kisruh, maka saya juga mempertanyakan apakah partai politik bisa menjamin jika setelah ditunda tidak terjadi konflik," katanya.

Karenanya, Irwandi menegaskan para pimpinan parpol nasional dan lokal itu hanya berupaya mencari alasan sebagai pembenaran untuk menunda-nunda pilkada di provinsi ini.

(A042/H011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011