Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim agung Arbijoto sebagai salah satu anggota majelis hakim agung yang memutus perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) sengketa tanah di Jepara, Jawa Tengah. Anggota KY yang memeriksa Arbijoto di Gedung KY, Jakarta, Rabu, Zainal Arifin mengatakan Arbijoto datang atas inisiatif sendiri setelah melihat namanya tercantum di media massa sebagai salah satu dari sebelas hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY pada awal 2006. "Ia datang atas inisiatif sendiri karena melihat namanya dilaporkan oleh masyarakat ke KY," kata Zainal. Kedatangan Arbijoto ke KY, menurut Zainal, untuk mengklarifikasi kasus perdata yang dilaporkan tersebut. "Setelah itu kami melakukan pemeriksaan dan mencatatnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red)," tutur Zainal. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu, kata Zainal, Arbijoto menerangkan proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Perkara peninjauan kembali sengketa tanah seluas 400 meter persegi di Jepara, Jawa Tengah itu diketuai oleh hakim agung Parman Soeparman dan beranggotakan Arbijoto serta Artidjo Alkostar yang diputus pada 13 April 2005. Pihak pelapor yang dikalahkan di tingkat PK menganggap putusan majelis hakim tidak memberikan kepastian hukum dan melanggar asas keadilan karena saat mengabulkan PK, majelis hakim mempertimbangkan bukti baru (novum) berupa kuitansi fiktif yang diajukan pihak lawan. Menurut Zainal, selain melaporkan majelis hakim ke KY pada 12 Januari 2006, pihak pelapor juga telah mengadukan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. "Dalam pemeriksaan, Arbijoto mengakui laporan pihak pelapor itu murni dan bukan untuk menyudutkan hakim agung. Hasil pemeriksaan terhadap Arbijoto akan kami pleno-kan dulu sambil menunggu pemeriksaan terhadap majelis hakim lainnya," kata Zainal. Zainal mengatakan proses pemanggilan majelis hakim agung yang lain akan dilakukan KY pada pertengahan Februari 2006 setelah KY menyelesaikan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) seleksi ulang hakim agung. Selain pengaduan tentang putusan PK sengketa tanah di Jepara, Arbijoto juga dilaporkan ke KY atas satu putusan kasus perdata di tingkat PK yang lain bersama dengan hakim agung German Hoediarto sebagai ketua majelis hakim dan Tjung Abdul Mutalib (sudah pensiun) sebagai hakim anggota.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006