Siapapun yang datang ke kami, kalau kami mampu menangani perkaranya, akan kami tangani, tanpa mempertimbangkan latar belakang seseorang.
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Ihza &Ihza Law Firm menjadi kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Abdussalam Panji Gumilang.
"Saya katakan bahwa hal itu memang benar," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Yusril menyebutkan, sejak tiga hari yang lalu, keluarga Panji Gumilang datang ke kantor Ihza & Ihza Law Firm untuk meminta para advokat di kantor tersebut untuk mendampingi beliau.
"Saya menjadi advokat senior yang memimpin tim penasehat hukum Pak Panji," tambah Yusril.
Dalam menangani perkara Panji Gumilang, Yusril mengatakan bahwa dirinya akan fokus pada apa yang menjadi inti dari pangilan polisi, yakni membuat surat palsu dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHAP.
"Saya berharap pemeriksaan akan fokus ke sini, tidak lari kemana-mana" tegas Yusril.
Untuk itu dia akan mendampingi kliennya itu selama proses pemeriksaan, agar segala sesuatunya berjalan fair, adil dan proporsional, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.
Ketika ditanya, apakah tidak takut dituduh sebagai pembela NII (Negara Islam Indonesia) karena Panji Gumilang disebut-sebut sebagai pentolan NII.
"Saya akan bekerja secara profesional sebagai advokat. Bahwa secara politik mungkin saja orang meniupkan isyu seperti itu, semuanya adalah risiko. Saya juga menjadi advokat untuk Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digul," ujar Yusril.
Advokat, kata Yusril, bekerja seperti dokter, tidak boleh membeda-bedakan orang yang mau berobat dengannya.
"Siapapun yang datang ke kami, kalau kami mampu menangani perkaranya, akan kami tangani, tanpa mempertimbangkan latar belakang seseorang," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Yusril menerangkan bahwa Ihza&Ihza Law Firm yang berdiri sejak 11 tahun yang lalu, selama ini lebih fokus bergerak di bidang hukum perusahaan (corporate lawyer) dan jarang-jarang menangani perkara pidana.
"Sekarang, kami mulai masuk ke bidang ini, karena advokat pada dasarnya dapat menangani persoalan hukum apa saja. Sejak saya disidik dalam kasus Sisminbakum 3 tahun yang lalu, saya mulai mendalami hukum pidana, walau saya berlatar belakang hukum tatanegara" ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pemimpin Pondok Pesantren Az-Zaitun, Indramayu, telah dinyatakan tersangka pemalsuan surat dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu pada akta otentik, melanggar Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.
Panji Gumilang telah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Mabes Polri tanggal 4 Juli 2011 yang lalu, namun karena sakit, Panji Gumilang belum dapat memenuhi panggilan tersebut.
Hari Kamis 14 Juli 2011 kemarin, belasan ribu pendukung Panji Gumilang mekalukan aksi unjuk rasa damai ke Mabes Polri menuntut agar Panji dibebaskan dari tuduhan dan tidak perlu dilakukan penahanan. Mereka juga menunut agar Abdul Halim, salah seorang pengurus Az Zaitun, yang kini ditahan Mabes Polrio agar dibebaskan.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011