"Kita akan selediki dulu, memang ada laporan seperti itu tapi dari negara mana pesawat itu berasal belum diketahui," ujar Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

Jakarta (ANTARA News) - Tentara Nasional Indonesia akan segera menyelidiki keberadaan sejumlah pesawat tempur asing yang melintas di wilayah RI di sekitar perairan Selat Malaka. "Kita akan selediki dulu, memang ada laporan seperti itu tapi dari negara mana pesawat itu berasal belum diketahui," ujar Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto usai menghadiri rapim Departemen Pertahanan (Dephan) 2006, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, jika keberadaan pesawat tempur asing itu sudah berhasil diidentifikasi maka akan dilaporkan kepada Departemen Luar Negeri untuk melakukan nota diplomatik terhadap negara yang memiliki pesawat tempur tersebut. Sebelumnya, Komandan Pangkalan Udara Pekanbaru Kolonel Bonar Hutagaol mengatakan, intensitas pelanggaran pesawat-pesawat tempur asing di wilayah RI di kawasan Selat Malaka, cukup tinggi. "Pesawat-pesawat asing itu terekam oleh pantauan radar di Kota Dumai. Setelah terdekteksi oleh Transfer Data of Situasion, pesawat-pesawat itu baru kembali ke jalurnya," ujarnya, seperti yang dikutip sebuah Harian Nasional. Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Djoko Suyanto mengemukakan, wajar jika banyak pesawat asing yang melintas di Selat Malaka, mengingat selat sepanjang 500 mil itu adalah wilayah perairan internasional. "Itu kan wilayah perairan internasional, maka pesawat apapaun bisa lewat situ termasuk pesawat tempur yang dibawa oleh sebuah kapal induk baik AS maupun Inggris atau negara mana saja saat melintas di sekitar wilayah tersebut," ujarnya. Djoko mengatakan, sebuah kapal induk jika berlayar selalu "dikawal" oleh kapal tempur lainnya termasuk pesawat tempur yang dibawanya. "Mereka boleh terbang tidak saja dalam rangka latihan tetapi juga dalam rangka pengamanan satuan armadanya," tutur Djoko. Jadi, tambah dia, sejauh ini pesawat-pesawat tempur yang melintas di wilayah RI di sekitar perairan Selat Malaka, belum menjadi ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Sebuah pesawat tempur yang dibawa oleh sebuah kapal induk, hanya boleh terbang dalam radius 50 nautical mile (nm), jika sudah melewati batas tersebut maka menara kontrol (Air Traffic Control) terdekat akan segera mengingatkan kru pesawat bersangkutan, untuk kembali ke jalurnya. "Sepanjang itu berada di dalam radius 50 nm dan masih masuk dalam wilayah lintas damai seperti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), maka belum termasuk pelanggaran," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006