Perilaku hakim yang diduga melakukan penyimpangan dalam melakukan tugas meningkat setiap tahun.
Padang (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mencatat pengaduan dugaan hakim "nakal" yang melanggar kode etik meningkat setiap tahun.

"Perilaku hakim yang diduga melakukan penyimpangan dalam melakukan tugas meningkat setiap tahun,"kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Litbang Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, saat dihubungi dari Padang, Kamis (14/7).

Menurutnya, berdasarkan data yang ada di KY dimana pada tahun 2009 tercatat 380 telah diregistrasi, tahun 2010 ada 641 diduga hakim nakal.

"Selanjutnya pada tahun 2011, laporan yang diterima sebanyak 1.509 dimana 360 diduga hakim nakal yang telah diregistrasi,"katanya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 360 laporan yang masuk ke KY sedang dan sudah diproses, di mana yang telah mendapat tindakan ada sebanyak 36 hakim.

"Di antara laporan yang masuk tersebut dan sedang diproses oleh KY, ada terkait persidangan Abu Bakar Ba'asyir yang saksinya dihadirkan secara teleconfrens," terang Jaja.

Masih kata dia, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komisi Yudisial punya waktu 90 hari untuk menyelidiki suatu kasus.

"Dalam penyelidiki laporan pengaduan tersebut, KY memiliki kewenangan untuk memanggil hakim bersangkutan guna melakukan klarifikasi,"katanya

Dia mengatakan, Komisi Yudisial terus melakuan pengawasan dalam bentuk tindakan pelanggaran kode etik hakim yang mungkin dilakukan haki "nakal" dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Pengawasan yang dilakukan oleh KY ini mengacu pada Pasal 24B UUD Tahun 1945 dan Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2004, tentang wewenang dan tugas KY dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran dan martabat hakim,"katanya.

"KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah menindak para hakim nakal di wilayah Sumatera, karena telah terbukti banyak di antara hakim yang menyalahgunakan wewenangnya," jelas Jaja.

Jaja menambahkan, pihaknya akan semaksimal mungkin menertiban hakim-hakim nakal yang tidak dipungkiri sangat merugikan masyarakat.

"KY telah membentuk satu sistem pengawasan terhadap para hakim yang berperilaku buruk, baik pengawasan secara formal maupun informal," demikian Jaja.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011