Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pencekalan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Bandara Djuanda Surabaya, Jawa Timur, Argandiono, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi berkedok untuk biaya operasional.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta Kamis menyatakan bahwa pihak intelijen hanya meneliti kelengkapan permohonan cekal yang diajukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Jadi yang melengkapi surat permohonan cekal itu, bukan intel tapi jampidsus," katanya.

Semula, direncanakan Argandiono, akan diperiksa oleh tim penyidik dari Pidsus Kejagung pada Kamis (14/7).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan tersangka Argandiono menerima gratifikasi dari pihak-pihak berkepentingan hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar.

"Tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Ia menjelaskan gratifikasi itu dilakukan selama antara 2004-2010 karena ada pengusaha yang dalam sebulan dimintai uang Rp100 juta. "Modusnya untuk operasional."

"Pengusaha ada yang keberatan terus lapor ke pidana khusus (pidsus) Kejagung, dan uang gratifikasi dikirim secara cash atau transfer," katanya lagi.

(R021/R010)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011