Ambon (ANTARA News) - Kantor Imigrasi kelas I Ambon mendeportasi 11 warga negara Kamboja melalui kantor Kedutaan Kamboja yang ada di Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal.
"Kami sudah mendapat informasi dari pihak kedutaan Kamboja di Jakarta terkait proses deportasi terhadap warga negara meraka yang ditahan di Ambon," kata kepala kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Enang Supriyadi, kepada ANTARA News di Ambon, Kamis.
Menurut Enang, informasi yang diterima Imigrasi Ambon dari pihak kedutaan Kamboja itu memohon agar warga negaranya yang tengah ditahan di Ambon segera dipulangkan ke negara asalnya.
" Jadi untuk memperlancar proses tersebut saya sudah membuat laporan sesuai dengan permintaan pihak Kedutaan Kamboja di Jakarta terkait keberadaan mereka di Maluku. Sekarang tinggal proses pemulangan saja," ujarnya.
Warga Kamboja yang di tahan itu, sementara dititipkan di rumah Detensi Imigrasi yang ada di desa Paso, Kecamatan Baguala, kota Ambon.
Enang menjelaskan, penahanan terhadap WNA asal Kamboja ini bukan melalui proses penangkapan tetapi mereka yang menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Ambon pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi Ambon ternyata mereka sudah tidak mimiliki dokumen asli terkait jati diri mereka.
Keberadaan mereka di Maluku selama ini sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada sejumlah perusahaan penangkapan ikan yang berbasis di kota Tual, Maluku Tenggara.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memproses pemulangan terhadap dua warga negara asal Filipina yang sekarang ini masih ditahan di Ambon karena tidak memiliki dokumen asli terkait keberadaan mereka di Indonesia.
(M030)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011