"Dokter belum kasih izin karena mengeluh sakit pada bagian dada kiri hingga bahu yang dikhawatirkan terkena gejala stroke," kata pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung, di Mabes Polri, Kamis.
Ali mengatakan, awalnya dokter mendiagnosa Panji Gumilang terkena gejala penyakit jantung karena keluhan sakit pada dada kiri.
Tim pengacara meminta penyidik kepolisian menunda pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
"Hingga kapan penundaannya, kita tidak tahu," ujar Ali.
Ali juga khawatir, jika penyidik memaksakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, maka kliennya akan mengalami tekanan dan depresi.
Ia menyilakan tim dokter Mabes Polri memeriksa Panji Gumilang guna memastikan kondisi kesehatan tersangka pemalsuan akta otentik tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, sempat menyebutkan pihaknya akan mengirim tim dokter guna memastikan kondisi kesehatan Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga tidak memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri pada 4 dan 11 Juli 2011, karena alasan yang sama.
Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan akta otentik, sejak awal Juli 2011.
Selain Panji, penyidik juga telah menetapkan stafnya bernama Abdul Halim yang saat ini menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri.
Penyelidikan terhadap Panji Gumilang berawal dari laporan mantan "Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia", Imam Supriyanto, 5 Mei 2011.
Imam melaporkan Panji mengenai dugaan pemalsuan dan informasi adanya aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.
(T.T014/R010)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011