Tebo, Jambi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tebo, Rabu (13/4), telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Mont D`or Tungkal Ltd sebagai kelanjutan inspeksi Bupati Tebo Havis Husaini ke lokasi pencemaran di perusahaan tersebut.

"Surat teguran resmi sudah kami layangkan sebagai tindak lanjut dari inspeksi ke lokasi pencemaran yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan tersebut," kata Bupati Tebo Havis Husaini, Rabu (13/7).

Menurut Bupati, surat teguran yang ditembuskan kepada Gubernur Jambi, dan BPH Migas itu merupakan wujud keseriusan perhatian pemerintah daerah terhadap lingkungan, sekaligus merupakan komitmen pemkab untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan di Tebo.

"Ini komitmen kami, meminta kepada mereka (PT Mont D`or Tungkal Ltd.red) untuk serius dan tidak main-main dalam menangani pencemaran yang telah mereka lakukan, juga sebagai contoh terhadap perusahaan lain," lanjutnya lagi.

Dikatakan Bupati, dalam surat itu ada empat peraturan yang harus ditaati oleh perusahaan, dan harus disesuaikan dengan prosedur operasi standar (SOP) mereka. yakni harus segera melapor kepada pemerintah daerah dalam masa 1 kali 24 jam sejak kejadian pencemaran berlangsung.

"Kami minta prosedur operasional standar mereka disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah, agar segala sesuatu dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan segera. Jangan sampai kejadian pencemaran lebih dulu kami ketahui dari pihak lain, seperti yang terjadi kemarin, baru melapor setelah mencuat di media massa," tegasnya lagi.

Selain itu, perusahaan migas yang beroperasi di Tebo wajib memberikan laporan berkala kepada Pemerintah Kabupaten terkait hasil produksi mereka. Paling sedikit satu bulan sekali.

"Agar Pemkab mengetahui berapa besar sumber daya alam yang dihasilkan dari Tanah Tebo ini setiap bulannya," sebutnya.

Pemkab juga meminta kepada PT Mont D`or agar mengaktifkan kembali program Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab sejak perusahaan tersebut beroperasi di Tebo, program tersebut tidak pernah dijalankan.

Secara terpisah, Humas PT Mont D`OR Tungkal Ltd, Iskandar, saat dikonfirmasi via telpon selulernya mengaku belum menerima surat teguran resmi yang dimaksud oleh Bupati Tebo tersebut.

"Mungkin surat tersebut masih berada di lapangan, dan sampai sekarang ini belum ada laporan yang masuk kepada saya mengenai surat tersebut," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa pipa penyalur minyak blending milik PT Mont D'or Tungkal Ltd, di Desa Lubuk Madarsyah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, bocor dan menyebabkan tumpahan minyak ke sungai dan rawa sepanjang lokasi perusahaan itu, hingga sampai ke pemukiman warga.

Pihak perusahaan mengaku telah menangani dan melaporkan perihal tersebut kepada BP Migas dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta melakukan upaya pembersihan di areal tersebut.

Namun, hingga beberapa pekan sejak kejadian, perusahaan tidak juga membuat laporan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati mengakui peristiwa itu setelah membaca pemberitaan di media.

"Jadi ke depan, kami ingin setiap perusahaan melaporkan segala aktivitas mereka yang bersinggungan dengan pemerintah dan masyarakat setempat. Apalagi jika aktivitas itu membahayakan," pungkas Bupati. (ANT290/A041/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011