Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat akan tetap konsisten pada usulan persyaratan "parliamentary threshold" atau ambang batas perolehan kursi di parlemen sebesar empat persen meskipun pada rapat paripurna DPR RI pekan depan menyepakati voting.

"Arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kepada kader partai cenderung agar Fraksi Partai Demokrat mengusulkan angka empat persen," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Mohammad Jafar Hafsah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Persyaratan "parliamentary threshold" adalah batas ambang perolehan suara partai politik untuk berada di parlemen.

Menurut Jafar, berdasarkan keputusan Badan Legislasi DPR RI ada dua opsi usulan persyaratan "parliamentary threshold" yakni opsi pertama tiga persen serta opsi kedua 2,5-5 persen.

"Kalau sampai dilakukan voting di rapat paripurna, Fraksi Partai Demokrat akan tetap konsisten pada usulannya sebesar empat persen," katanya.

Menurut dia, usulan persyaratan "parliamentary threshold" empat persen itu untuk mengakomodasi sikap partai politik yang mengusulkan pada besaran lima persen, maupun sikap partai politik yang mengusulkan pada besaran 2,5-3 persen.

Jafar juga membenarkan isu adanya pertemuan elite dari tiga partai politik besar yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan, untuk melakukan lobi poltik soal besaran "parliamentary threshold".

"Ya, saya kemarin bertemu dengan politisi dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan untuk membicarakan soal `parliamentary threshold`," kata Jafar.

Gabungan dari tiga partai besar itu sudah menguasai 64 persen suara di parlemen.

Jafar menjelaskan, empat partai poltik di parlemen, yakni PKS, PPP, PAN, dan PKB masih konsisten pada usulannya yakni pada angka 2,5-3 persen.

"Kalau usulannya 2,5 persen sulit diterima, karena angka itu sama dengan angka `parliamentary threshold` pada pemilu 2009, sehingga tidak perlu dibahas pada perubahan RUU Pemilu," katanya.

Karena itu, kata dia, pada rapat pleno Badan Legislasi DPR RI sudah ada rancangan usulan pada angka tiga persen sebagai opsi pertama serta usulan pada angka 2,5-5 persen sebagai opsi kedua.

Menurut dia, kedua opsi itu nantinya akan diputuskan melalui voting sehingga mencapai satu angka "parliamentary threshold" pada rapat paripurna DPR RI, pekan depan.(*)
(T.R024/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011