Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi karena adanya benturan pemahaman antara UU tersebut dengan UU tentang pasar Modal.
Uji materi ini, kata Direktur Eksekutif APPI Mustaqim Abdul Manan di Jakarta, Rabu, dilakukan karena UU Penyiaran sengaja dibenturkan dengan UU tentang Pasar Modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) beserta Kementerian Kominfo dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.
"Rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal. Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menkominfo dan Ketua Bapepam-LK tidak sengaja melanggar UU," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie juga menyatakan dukungannya atas langkah sekelompok masyarakat melakukan
uji materi UU Penyiaran. "Ini supaya Presiden tahu bahwa bawahannya suka bermain-main dengan UU untuk kepentingan diri dan kelompoknya," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua MK Achmad Sodiki mengatakan bahwa siapa pun pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait akuisisi tersebut bisa melakukan gugatan. Akuisisi ini, katanya, merupakan pemusatan industri yang mengindikasikan adanya persaingan usaha.
Mahkamah Konstitusi juga memberi perhatian khusus pada proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar dan akuisisi ini terjadi akibat pemerintah gagal menegakkan UU Penyiaran, yakni membiarkan PT EMTK memiliki 3 frekwensi, yakni SCTV, O Channel dan Indosiar di satu provinsi, DKI Jakarta.
UU Penyiaran melarang terjadinya pemusatan kepemilikan frekwensi. UU itu mengatur bahwa sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu frekwensi di satu provinsi atau setidaknya dua frekuensi di provinsi yang berbeda.(*)
(T.D011/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011