"PT. Megasurya Mas dengan tegas menolak dalil eksepsi Symrise, mengenai penunjukan `Singapore International Arbitration Center` (Pusat Arbitrasi Internasional Singapura/SIAC) sebagai `choice of forum` (pilihan forum) dengan menggunakan hukum negara Singapura sebagai pilihan hukum," kata kuasa hukum Megasurya, Romulo Silaen, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, PT Symrise, Symrise Asia Pasifik, dan Symrise AG (para tergugat) sepakat menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan PT Megasurya Mas terkait perkara tersebut. Insan Budi Maulana, salah satu kuasa hukum para tergugat, menyatakan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini adalah SIAC dan bukan Pengadilan Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Romulo dalam keterangan tertulisnya mengatakan PT. Megasurya Mas dalam hubungan jual beli parfum dengan Symrise tidak pernah melakukan kesepakatan penyelesaian sengketa melalui arbitrase karena arbitrase adalah merupakan cara menyelesaikan suatu perkara di luar peradilan umum.
Dengan demikian, untuk dapatnya suatu perkara diselesaikan melalui arbitrase, katanya, maka harus ada perjanjian tertulis yang dibuat pihak-pihak terkait dengan mencantumkan klausul arbitrase.
Ia mengatakan, dengan demikian, adanya perkara di SIAC tidak dapat menghentikan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai ketentuan Ps. 118 HIR, dan faktanya gugatan PT. Megasurya Mas telah lebih dahulu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada perkara yang didaftarkan oleh Symrise Asia Pacific Ltd. di SIAC.
Oleh karena itu, permohonan arbitrase yang diajukan oleh Symrise di SIAC, adalah merupakan perkara tandingan yang intinya mau menghindarkan gugatan PT. Megasurya Mas.
Sebelumnya, Insan Budi Maulana, mengatakan, penggugat dan tergugat dalam perjanjian jual belinya sepakat apabila terjadi perselisihan akan melakukan penyelesaian di SIAC.
Ia mengatakan, perkara ini sedang berjalan di Badan Arbitrase Singapura atas permohonan dari Symrise Asia Pasifik yang berkantor di Singapura.
Diberitakan, PT Megasurya mengklaim Symrise telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat. PT Megasurya menuntut ganti rugi senilai 11,87 juta dolar AS. Selanjutnya, para tergugat sepakat untuk mengajukan eksepsi kompetensi absolut atau keberatan. Ketiga tergugat pada berkasnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini Badan Arbitrase Singapura.
Sengketa ini bermula dari klaim Megasurya yang menyatakan Symrise terlambat mengirim bahan parfum untuk bahan dasar pembuatan sabun yang diproduksi anak usaha Musim Mas Group tersebut. Tanpa alasan yang jelas, pengiriman parfum mengalami keterlambatan pada suatu periode tertentu. Akibat keterlambatan itu, Megasurya mengaku merugi, lalu menuntut ganti rugi materiil sebesar 11,87 juta dolar AS.(*)
(T.U002/M012)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011