Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya membebaskan Jonny Abbas dari dakwaan penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras).

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tinggi Celine Rumansi, dalam kutipan salinan putusan banding di Jakarta, Rabu.

Putusan banding ini dibacakan pada 4 Juli 2011 oleh Majelis hakim tinggi yang diketuai Celine Rumansi dan didampingi anggota Jusran Thawab serta H Rabain.

Majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tanggal 14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.

Menurut majelis hakim, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan ketiga, yakni pasal pasal 263 KUHP, majelis hakim banding menyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Untuk itu, majelis hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan dan dibebaskan dari penjara, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Atas putusan pengadilan banding ini, Kuasa Hukum Jonny Abbas, Iskandar Sangoji, usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan pihaknya akan segera menjemput Jonny Abbas dari tahanan Salemba Jakarta.

"Saya juga sudah memberitahu Jonny Abbas bahwa hari ini (Rabu) bersiap untuk keluar, karena putusan pengadilan banding memerintahkan itu," kata Iskandar.

Dia juga mengatakan bahwa masa tahanan Jonny Abbas juga sudah habis, yakni tiga bulan dan tidak bisa diperpanjang lagi walaupun JPU mengajukan kasasi ke MA.

"Hukumannya kurang dari lima tahun, jadi sudah maksimal dan tidak bisa diperpanjang lagi walaupun jaksa kasasi," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras), Jonny Abbas, dengan hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.

Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten berkeyakinan bahwa Jonny menipu Harry Mulya. Harry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberi uang Rp1,2 miliar dan 70 ribu dolar kepada Jonny untuk mengurus 30 kontainer dikembalikan.

Putusan ini tidak jauh dari tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Jonny Abbas selama dua tahun penjara.

Jonny Abbas oleh JPU didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP.

JPU menilai Jonny Abbas telah terbukti melakukan penipuan terkait re-ekspor atau pengiriman kembali ke luar negeri 30 kontainer berisi yang dilaporkan Harry Mulya sebagai tekstil.

Padahal saat 30 kontainer yang direekspor itu diperiksa otoritas Singapura, justru berisi telepon genggam Blackberry, minuman keras, barang elektronik dan mesin genset.

Melihat isi yang berbeda, oleh otoritas Singapura, 30 kontainer reekspor itu dikembalikan kepada pemilik aslinya.

Harry Mulya yang sebelumnya mendatangkan 30 kontainer itu ke Tanjung Priok, menuduh Jonny Abbas yang melakukan pemulangan 30 kontainer tersebut ke Singapura, telah melakukan penggelapan senilai lebih dari Rp300 miliar.(*)

(T.J008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011