Sesuai ketentuan undang-undang harus kita lakukan penghentian penyidikan. Sehingga, penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, itu adalah demi hukum karena tersangka meninggal dunia

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memastikan dua orang yang tewas ditabrak pengemudi taksi online di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan pada Rabu dini hari (27/10/2021) merupakan pelaku penjambretan.

"Kami para penyidik sudah membuat kesimpulan bahwa perkara itu ada dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan, yaitu dugaan tindak pidana penjambretan. Diduga dilakukan oleh dua orang tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, di Jakarta, Jumat. menanggapi cuitan akun Twitter @imcutieaw mengenai kasus itu.

Menurut Budhi Herdi Susianto, kesimpulan itu didukung oleh paling tidak dua alat bukti yang saat ini dikantongi oleh penyidik.

Adapun akun Twitter @imcutieaw dalam unggahannya menyatakan, kedua orang yang tewas ditabrak sopir taksi online bernama Eko itu bukanlah pejambret.

"Inget berita viral ini gak? tiga bulan lalu, ojol (car) menabrak dua orang jambret? "You have to know the facts". Ternyata yang ditabrak si Eko ini bukan jambret!!! Yes, si Eko yang mengaku korban playing victim, dia fitnah si pengendara yang udah meninggal," tulis akun itu.

Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan, pihaknya telah mengantongi dua bukti pada kejadian itu, sehingga penyidik melakukan gelar perkara.

Namun demikian, penyidiki memutuskan menghentikan perkara itu lantaran yang diduga tersangkanya meninggal dunia.

"Maka sesuai ketentuan undang-undang harus kita lakukan penghentian penyidikan. Sehingga, penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, itu adalah demi hukum karena tersangka meninggal dunia," katanya.

Sedangkan peristiwa lainnya, lanjut Budhi, yakni peristiwa tabrakan sudah ditarik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses penanganan. "Kami sudah final bahwa hasil penyidikan yang kita lakukan adalah seperti tersebut," katanya.

Terkait dengan orang menyebarkan isu tersangka bukan korban jambret di media sosial itu, Budhi menekankan bahwa pihaknya nanti akan melihat secara hukum.

"Menyebarkan berita bohong itu ada ketentuannya. Jadi kita akan lihat, apakah ada pelanggaran atau dugaan yang terjadi atau tidak," katanya.

Baca juga: Tiga orang terluka dalam tabrakan di beruntun di Antasari
Baca juga: Pengendara motor tewas ditabrak sedan mewah di Mampang

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022