Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, setelah Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.
Baca juga: Polisi sebut Edy Mulyadi bersedia hadiri pemeriksaan saksi
Baca juga: Komisi III akan kawal kasus Edy Mulyadi berjalan tuntas
Sementara itu, Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.
Menurut Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.
"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.
Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Ia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.
"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.
Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Baca juga: Polri periksa 38 saksi terkait ujaran kebencian Edy Mulyadi
Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022