Rekening liar ini merupakan rekening yang tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan.
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 43 rekening liar di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp26,44 miliar per 31 Desember 2010.
"Rekening liar ini merupakan rekening yang tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan," kata Anggota BPK, Rizal Djalil, di Gedung BPK Jakarta, Rabu.
Ia merinci, 43 rekening liar itu berasal dari Politeknik Negeri Semarang sebanyak dua rekening senilai Rp146,24 juta, Universitas Lampung satu rekening sebesar Rp8,34 juta, dan Politeknik Negeri Jakarta empat rekening senilai Rp1,32 miliar.
Lainnya adalah Universitas Negeri Semarang tiga rekening senilai Rp18,38 miliar, Politeknik Negeri Ujung Pandang lima rekening senilai Rp232,36 juta, Politeknik Negeri Lampung dua rekening Rp104,49 juta, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel empat rekening senilai Rp3,95 miliar, dan Universitas Hasanuddin 22 rekening senilai Rp2,29 miliar.
BPK juga menemukan bahwa pengelolaan kas sebesar Rp1,17 triliun di lingkungan Kemendiknas tidak tertib.
"Jumlah tersebut merupakan jumlah kumulatif antara saldo di rekening dan saldo uang tunai di bendahara badan layanan umum (BLU)," kata Rizal.
Permasalahan kas itu antara lain Universitas Negeri Semarang tidak dapat merinci saldo kas pada BLU sebesar Rp38,12 miliar dan saldo setara kas lainnya sebesar Rp31,59 miliar ke rekening-rekening dan pos kas yang dimiliki universitas itu.
Pada 2009, BPK juga menemukan permasalahan serupa seperti penggunaan rekening penampungan belum tertib antara lain belum mendapat izin dari Kemenkeu sebanyak 151 rekening senilai Rp143,98 miliar dan saldo rekening minimal senilai Rp58,77 miliar belum disajikan dalam laporan keuangan.
Secara keseluruhan BPK tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Kemendiknas tahun 2010.
Rizal menyebutkan, dalam kontek perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan perguruan tinggi, maka BPK telah berinisiatif melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran Kemendiknas pada 29 Maret 2010, dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan para rektor se-Indonesia pada 5 April 2010, serta pembahasan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada Kemendiknas pada April 2010.
"Namun upaya tersebut masih memerlukan waktu karena pada kenyataannya menunjukkan adanya permasalahan yang sama di lingkungan perguruan tinggi," kata Rizal.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011