Kita tidak mengambil pajak dari kendaraan berbasis listrik karena BBN-nya sangat besar
Pangkalpinang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik berbasis baterai, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan itu.
"Kita tidak mengambil pajak dari kendaraan berbasis listrik karena BBN-nya sangat besar," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.
Untuk itu, kata dia, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan BBN kendaraan listrik berbasis baterai, sehingga setiap pembelian kendaraan motor listrik tidak perlu membayar BBN lagi.
"Kita terus mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan berenergi listrik berbasis baterai, terlebih lagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah tersedia di daerah ini," ujarnya.
Baca juga: Ada insentif pajak BBNKB untuk kendaraan listrik di DKI
Menurut dia, dengan tidak lagi memungut BBN tentu akan membantu masyarakat Babel menggunakan kendaraan listrik agar jauh lebih banyak lagi. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus aktif dalam promosi kendaraan jenis ini, bahkan jauh sebelum PSKLU diresmikan pada pekan lalu.
"Babel sebagai daerah penghasil sumber daya alam timah serta mineral ikutannya yang materialnya banyak digunakan untuk kendaraan listrik ini, tentunya banyak efek yang dihasilkan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sumber daya alam termanfaatkan dengan baik dan udara di Bangka Belitung menjadi lebih bersih.
Ketika kendaraan listrik ini banyak digunakan oleh masyarakat, kata Gubernur Erzaldi, minimal NEC Carbon di Babel jadi berkurang, dan meningkatkan kebersihan udara sehingga berdampak juga kepada kesehatan masyarakat.
"Kesehatan masyarakat kita Insya Allah adalah yang utama. Mudah-mudahan ini juga menjadi titik tolak bagi kita untuk terus menggunakan kendaraan listrik, yang akan sangat berimbas kepada kehidupan kita di Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani ungkap alasan pengenaan PPnBM, termasuk kendaraan listrik
Pewarta: Aprionis
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022