Medan (ANTARA News) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Elly Lukman mengatakan warga Vietnam Le Thi Dung (49) yang divonis 12 tahun penjara atas kasus kepemilikan 1,4kg sabu-sabu, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Medan.

"Wanita warga negara asing itu mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Medan, Senin (11/7), setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan," katanya saat dihubungi, di Medan, Selasa.

Penahanan tersebut dilakukan, menurut dia, setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menghukum Le Thi Dung karena diyakini terbukti membawa narkoba ke Indonesia.

"Ia mendekam di Lapas Wanita Medan sampai habis masa hukumannya," kata Lukman.

Lukman juga mengatakan, setelah hakim memvonis orang Vietnam itu, maka tim kejaksaan menggiring terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Wanita Medan.

Sebelumnya, warga Vietnam Le Thi Dung (49) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/7), pingsan dan jatuh ke lantai setelah mengetahui dirinya divonis majelis hakim dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Hakim Ketua Sugianto dalam amar putusannya menyebutkan, terpidana terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Le Thi Dung ditangkap petugas bea cukai di Bandara Polonia Medan pada 28 November 2010.

Le Thi Dung berangkat dari Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 456.

Saat melintasi X-Ray, petugas mencurigai Le Thi Dung dan memeriksa salah satu koper yang dibawanya.

Dari dalam koper tersebut, petugas menemukan dua bungkusan, setelah dibuka ternyata masing-masing berisi 840 dan 642 gram sabu-sabu dengan jumlah seluruhnya mencapai seberat 1,4kg.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011