Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta semakin berbenah dan profesional setelah berdiri selama satu dekade atau 10 tahun guna memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat Ibu Kota.
"Kehadiran satu dekade telah ikut mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kami berharap KI DKI Jakarta makin berbenah, makin maju, makin profesional dalam mengawal serta mengatur kebutuhan informasi bagi warga Jakarta," kata Anies saat menyampaikan apresiasi dan ucapan HUT ke-10 KI DKI Jakarta melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
KI DKI Jakarta mengawali perjalanan melalui Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 2012 melalui penetapan dan pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2012.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menuturkan Undang-Undang KIP memiliki peran besar membangun masyarakat informasi melalui penyelenggaraan negara yang baik dan bertanggung jawab, yaitu transparan, efektif, efisien serta akuntabel.
Ara menyebutkan keberadaan UU KIP juga membantu dan memotivasi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang persoalan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi sebagai motor utama dalam menjalankan kehidupannya," ujar Ara.
Diungkapkan Ara, ciri utama masyarakat informasi menunjukkan kepekaan terhadap penggunaan informasi, seperti mengenai akses dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: KI DKI perintahkan pemprov berikan seluruh informasi penanganan banjir
Baca juga: KI DKI analisa saran ahli soal transparansi layanan informasi publik
Namun, Ara mengungkapkan, saat ini masih terdapat kesenjangan informasi yang tinggi, minimnya partisipasi aktif dalam kebijakan publik, kurangnya kompetensi penyelenggara layanan informasi publik dan pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik masih belum optimal sehingga menjadi faktor penghambat membentuk masyarakat informasi di Indonesia.
Sesuai UU KIP/14 2008, Komisi Informasi bertugas menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaan, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi.
Sebagai lembaga yang memonitor badan publik menjalankan UU KIP, Ara menambahkan Komisi Informasi DKI Jakarta secara rutin membuat laporan implementasi keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta.
Pengawasan yang dilakukan Komisi Informasi DKI Jakarta melalui monitoring dan evaluasi (monev) dengan penyebaran kuesioner mandiri (SAQ) ke puluhan segmen badan publik dengan dua indikator yaitu, pengembangan situs yang terkait dengan PPID dan pengumuman informasi publik yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.
"Hasil evaluasi dan monitoring tersebut menunjukkan keterbukaan informasi di banyak lembaga publik masih belum mencapai ekspektasi dari pelaksanaan UU KIP," tutur Ara.
KI DKI Jakarta menyelenggarakan refleksi perjalanan selama 10 tahun yang dihadiri seluruh jajaran Komisi Informasi DKI periode 2012-2016 John Fresly, Mohammad Dawam, dan Siti Mariam. Kemudian, Komisi periode 2016-2020 Gede Narayana, Nani Nurani Muksin serta periode 2020-2024 Harminus, Arya Sandhiyudha, Aang Muhdi Gozali dan Nelvia Gustina.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022