Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Harian Jawa Pos, Ibnu Yunianto mengedepankan proses mediasi dengan Polisi Wanita (Polwan) Briptu Nina Mahadianti terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang berujung pemukulan.

"Sampai sekarang ke depankan proses mediasi," kata Ibnu di Jakarta, Selasa.

Ibnu mengatakan, dirinya mengaku bersalah telah memukul anggota Polwan Kepolisian Perairan (Polair) Mabes Polri usai terlibat tabrakan.

Namun Ibnu juga menyebutkan Briptu Nina juga harus mengakui kesalahannya karena telah menabrak kendaraan hingga istri dan anaknya Ibnu mengalami luka.

Pimpinan Harian Jawa Pos itu, menuturkan telah melaporkan Briptu Nina karena menabrak kendaraannya hingga melukai istri dan kedua anaknya ke Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.

Ibnu berencana mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan, jika proses mediasi bisa disetujui kedua belah pihak.

"Jika memungkinkan mediasi, sebagai inisiatif sendiri akan mencabut laporan dugaan kecelakaan maupun tindak pidana kelalaiannya," ujar Ibnu.

Ibnu sempat menemui Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran berupa intervensi dan ancaman saat proses penyidikan, serta pemberkasan.

Ibnu menjelaskan ada dugaan ucapan yang bersifat ancaman saat proses penyelidikan terhadap kasus pemukulan Ibnu terhadap Briptu Nina.

"(Kita) minta perlindungan keselamatan diri, agar proses ini berjalan adil dan baik. Proses mediasi juga bisa berjalan," ujar Ibnu seraya menambahkan selama ini proses mediasi hanya satu arah.

Ibnu beralasan dirinya memukul Briptu Nina karena kecelakaan yang disebabkan kealfaan Briptu Nina yang tidak ada itikad menolong dan berupaya melarikan diri.

Sementara itu, suami Briptu Nina, Iptu Haryanto membantah adanya intervensi terhadap penanganan kasus penganiayaan yang diduga lakukan Ibnu.

Sebelumnya, Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, Ibnu Yunianto yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan kedua anaknya terlibat kecelakaan dengan Briptu Nina Mahadianti di Jalan Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (9/7).

Ibnu yang melihat istri, serta anaknya kesakitan dan terluka, menghampiri pengendara motor yang menabraknya, kemudian melayangkan pukulan pada bagian kepala Briptu Nina yang menggunakan "helm" sebanyak dua kali.

Namun belakangan diketahui, penabrak itu, merupakan anggota polwan di Direktorat Polisi Udara Mabes Polri.

Ibnu sempat meminta maaf atas tindakan yang memukul kepala Briptu Nina, namun polwan tersebut memutuskan untuk menyelesaikan kasusnya secara hukum.

Briptu Nina melaporkan Ibnu ke Markas Polsek Ciputat, dengan tuduhan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penganiayaan.

Sementara Ibnu melapor balikan Briptu Nina karena telah menabrak pekerja wartawan harian nasional tersebut.(*)
(T.T014/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011