Jakarta (ANTARA News) - Wakil Katua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta aparat penegak hukum menelusuri para pihak yang menebar layanan pesan singkat (SMS) ancaman kepada anggota DPR RI menyusul akan disahkannya Rancangan Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"SMS berisi ancaman tersebut diterima oleh pimpinan DPR RI dan anggota Pansus RUU BPJS," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pada beberapa pekan terakhir dirinya telah puluhan kali menerima SMS berisi ancaman jika DPR RI mengesahkan RUU BPJS dari pengirim yang mengatasnamakan sejumlah organisasi massa, organisasi buruh, dan organisasi pemuda dari beberapa daerah.

SMS tersebut, kata dia, intinya menolak DPR RI mengesahkan RUU BPJS menjadi UU karena dituding sarat dengan kepentingan asing.

"Saya mencurigai SMS yang saya terima itu karena isinya sama, tapi menggunakan nomor yang berbeda-beda. Pengirim SMS itu mengancam akan memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jika DPR RI mengesahkan RUU BPJS," ujar Priyo.

Karena curiga, Priyo meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dan mengungkap pihak-pihak yang menebar SMS bernada ancaman pada anggota Dewan.

"Siapapun orang itu, meskipun dia orang kuat di negeri ini, aparat penegak hukum harus berani menangkapnya," katanya.

Ketua DPP Partai Golkar ini mengaku, tidak habis pikir karena RUU BPJS yang saat ini sedang dibahas di DPR RI dan pembahasannya segera akan selesai itu dituding dapat merugikan kepentingan rakyat Indonesia dan sarat dengan kepentingan asing.

Padahal RUU BPJS itu, kata dia, dirancang untuk menyempurnakan implementasi dari UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), agar negara memberikan peran dan tanggung jawabnya kepada rakyat Indonesia, di antaranya adalah menanggung biaya kesehatan masyarakat, jaminan hari tua, pensiun serta kecelakaan kerja.

"Jadi di mana hal yang merugikan masyarakat Indonesia serta hal yang disebut sarat dengan kepentingan asing?" tanya Priyo.

Priyo menilai, SMS ancaman yang diterima karena pengirimnya tidak paham dan tidak mengikuti pembahasan RUU BPJS sejak awal, sehingga pemahamannya hanya dangkal dan sempit.

Ketua Umum DPP MKGR ini optimistis RUU BPJS bisa segera disahkan sebelum masa persidangan kedua tahun 2011-2011 berakhir pada 22 Juli mendatang.

(R024/M026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011