regulasi di bidang pengelolaan rumah susun mengalami banyak perubahanJakarta (ANTARA) - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menilai perbaikan
regulasi pengelolaan rumah susun di Indonesia sudah mendesak dilakukan karena ketentuan terkait mulai dari Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri, hingga Undang-Undang, sudah banyak berubah.
"Tiga tahun terakhir regulasi di bidang pengelolaan rumah susun mengalami banyak perubahan dan perbaikan sehingga implementasi di lapangan banyak terjadi konflik kepentingan," kata Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta dalam diskusi “Reposisi PPPSRS Atas Perubahan dan Penyesuaian Regulasi Pengelolaan Rusun” di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aneka perubahan dan perbaikan regulasi ini tentunya berimplikasi kepada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia.
"Yang jelas sebagian pengurus PPPSRS harus melakukan banyak penyesuaian," katanya.
Adjit dalam diskusi daring yang merupakan rangkaian Musyawarah Nasional III P3RSI tersebut mengatakan perubahan dan perbaikan regulasi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun).
Baca juga: Perhimpunan penghuni mempertanyakan kebijakan pengelolaan rumah susun
Hal ini bisa terjadi karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Hal ini pula lah yang menjadi tantangan kepengurusan PPPSRS saat ini, kata Adjit.
Untuk itu, Adjit berharap pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan kembali berdialog mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.
P3RSI sendiri akan terus mengkaji dan aktif memberikan solusi kepada pemerintah.
Senada dengan Adjit, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Totok Lusida mengungkapkan, aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak semudah apa yang dibayangkan oleh masyarakat.
Ada beberapa permasalahan, yang menurut Totok masih perlu didiskusikan, seperti proses pembentukan pengurus dan administrasi yang lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya.
Baca juga: DKI berdayakan penghuni rusun olah hasil pertanian perkotaan
“REI menginginkan adanya keterbukaan sehingga tidak ada dusta di antara pemilik/penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu kita diskusikan di antaranya aturan one name one vote, masa transisi, dan lainnya. Ini semua demi kebaikan penghuni rumah susun, pengelola, serta developer yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Dia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aturan-aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS, karena itulah kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang ada di Indonesia.
Sementara itu, dalam sambutannya di Musyawarah Nasional III P3RSI, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto meminta para pemilik dan penghuni rumah susun untuk mengelola bangunan vertikal tersebut dengan baik dan profesional.
“Pembangunan Rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” ujar Iwan Suprijanto.
Iwan berharap Musyawarah Nasional (Munas) ke III P3RSI Tahun 2022 dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan dalam pembangunan Rusun.
Baca juga: Ahok: tindak tegas penghuni rusun tak sesuai KTP
Hal itu karena semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.
“Kami juga berharap pengelolaan Rusun harus dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perawatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaannya,” katanya.
Pada Munas III P3RSI, Adjit kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua DPP P3RSI.
Sekitar 53 anggota P3RSI yang punya hak suara, menyatakan dukungan kepada petahana untuk menjabat sebagai Ketua Umum periode 2022 – 2025.
Selain dari wilayah Jabodetabek, anggota P3RSI juga berasal dari Surabaya dan Bandung.
Baca juga: DKI catat ada 26.543 unit hunian tersedia di rusunawa
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022