Terus menyusutnya luas kawasan hutan di Sultra itu akibat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini.

Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 166.000 hektar kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), segera berubah fungsi setelah pemerintah setempat mengusulkan perubahan tersebut melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke Pemerintah Pusat.

"Perubahan fungsi kawasan hutan di Sultra itu kini tinggal menunggu Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan RI," kata Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Amal Jaya di Kendari, Selasa.

Menurut Amal Jaya, kawasan hutan seluas 166.000 hektar yang diusulkan berubah fungsi tersebut terdiri atas dua status, yakni hutan hutan lindung dan hutan konversi.

Dalam usulan yang dibuat dalam RTRW itu kata dia, kedua status hutan tersebut diusulkan menjadi hutan produksi.

"Dengan perubahan fungsi hutan itu, maka luas kawasan hutan di Sultra yang tersebar di 10 kabupaten dan dua daerah kota akan berkurang sekitar 3,5 persen dari total kawasan hutan yang ada," katanya.

Amal Jaya mengatakan, di tahun 2000 lalu luas kawasan hutan di Sultra mencapai 2.631.000.000 hektar.

Luas kawasan hutan tersebut, masih kata dia, terus menyusut dari tahun ke tahun dan saat ini diperkirakan sisa 2.3000.000 hektar lebih.

"Setelah usulan perubahan fungsi kawasan hutan itu mendapat persetujuan Menteri Kehutanan, maka luas hutan di daerah ini akan berkurang lagi seluas 166.000 hektar," katanya.

Menurut Amal Jaya, terus menyusutnya luas kawasan hutan di Sultra itu akibat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini.

Selain itu, kata dia, juga akibat banyaknya warga membuka kebun baru di sekitar kawasan hutan dan membuka kawasan pemukiman baru.

"Pembukaan lahan kebun dan pemukiman baru serta aktivitas pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan, menjadi penyebab utama terus menyusutnya luas kawasan hutan di daerah ini," katanya.
(ANT-227)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011