Agar betul-betul tidak tumpang tindih, bisa efektif dan efesien nantinya.
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mendukung rencana pemerintah untuk menghapus dan peleburan beberapa lembaga non struktural (LNS).
"Kitamendukung dan mendorong agar ini semua dapat direformasi, yaitu dimulaidari penataan dulu lembaga non struktural (LNS). Agar betul-betul tidaktumpang tindih, bisa efektif dan efesien nantinya," kata Wakil KetuaKomisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hakammenjelaskan, selama ini ada sekitar 88 Lembaga Non Struktural (LNS)yang dibentuk berasal dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah(PP), dan ada juga dari Peraturan Presiden (Perpres), namun yang akandireformasi terlebih dahulu adalah LNS yang dibentuk dari Perpres.
"Yajadi memang tadi dijelaskan ada banyak sekali LNS dan penbentukannyajuga beragam, ada LNS yang dibentuk dari UU ada LNS yang dibentuk dariPP ada dari Perpres. Tampaknya yang akan di reformasi dulu yang dariPerpres, karena ada LNS yang pembentukannya dari dulu sampai sekarangitu tidak pernah ada periodesasi dan juga fungsinya tumpang tindihseperti Komisi Hukum Nasional," kata Hakam.
Ia berharap dengan adanya reformasi dan penghapusan tersebut, maka akan tersisa sekitar 20 LNS.
"Diharapkansekitar 20 LNS saj dan itu bisa menjadi lembaga yang efektif, efesiendan tidak tumpang tindih dengan kinerja dari Kementrian yang ada," katapolitisi Partai Amanat Nasional itu.
Sebelumnya MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) E.EMangindaan mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI bahwaakan ada penghapusan empat LNS dan enam LNS yang akan dilebur kepadaKementerian atau lembaga lainnya. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011