Berdasarkan data dari kementerian Keuangan pada tahun 2010, APBN yang telah dialokasikan untuk pembiayaan LNS sebesar Rp14,9 triliun.

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menghapus empat Lembaga Non Struktural (LNS), sesuai dengan hasil verifikasi data terhadap 10 LNS dari 88 LNS yang ada saat ini.

"KeempatLNS tersebut sudah tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana yangdiamanatkan, dan tidak ada dukungan dari sisi anggaran, sumber dayamanusia maupun sarana dan prasarana lainnya," kata MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Everett Ernest Mangindaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, di GedungDPR, Jakarta, Selasa.

Mangindaan menyebutkan, bahwa empat LNStersebut adalah Komite antar-Departemen Bidang Kehutanan, Dewan BukuNasional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan PermukimanNasional, serta Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan KesejahteraanSosial Penyandang Cacat.

Sementara itu ada juga enam LNS yangdialihkan atau dilebur kepada Kementerian atau Lembaga karena mempunyaikesamaan tugas dan fungsi, yaitu Komite Aksi Nasional PenghapusanBentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke KementerianTenaga Kerja dan Transmigrasi.

Komisi Hukum Nasional padanantinya akan dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan GulaIndonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian, dan Badan PengembanganKawasan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum.

LNSlainnya yakni, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan keLembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Sedangkan Dewan PengembanganKawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal.

"Keenam LNS tersebut tugas dan fungsinya tumpangtindih dengan Kementerian atau Lembaga terkait. SDM, anggaran, sertasarana dan prasarana menempel pada Kementerian atau Lembaga lain,"jelasnya.

Untuk satu LNS lagi yaitu Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dialihkan ke Badan Standarisasi Nasional.

Namundemikian, menurutnya, pada nantinya diarahkan untuk dilakukan padapenataan LNS tahap berikutnya karena pembentukannya didasarkan padaPeraturan Pemerintah.

Mangindaan menambahkan, upaya ini diharapkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara.

"Berdasarkandata dari kementerian Keuangan pada tahun 2010, APBN yang telahdialokasikan untuk pembiayaan LNS sebesar Rp14,9 triliun," demikianMangindaan. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011