Tidak terdaftar di OJK. Jadi, ketika kami terima laporan masyarakat dan menemukan melalui patroli cyber, kami lakukan penindakan

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap alasan utama penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tidak terdaftar di OJK. Jadi, ketika kami terima laporan masyarakat dan menemukan melalui patroli cyber, kami lakukan penindakan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis.

Auliansyah mengatakan, pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi melakukan penagihan dengan cara pengancaman.

"Perusahaan tersebut masih melakukan penagihan secara wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kepolisian tetap melakukan penggerebekan kepada kantor pinjol ilegal tersebut karena telah beroperasi dengan melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk. dan Dana Online.

Baca juga: Polisi gerebek kantor sindikat pinjaman online di Jakarta Barat
Baca juga: Dua pelaku pinjol ilegal di Jakarta Barat ditangkap polisi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022