Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS A Roni, berharap keputusan hakim tidak terlalu jauh dari tuntutan delapan tahun penjara, yang dibacakannya dalam persidangan sebelumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu dilaksanakan di ruang utama PN Tanjungkarang dengan majelis hakim yang diketuai Cepi Iskandar.
Sedangkan dua jaksa lainnya dari KPK adalah Pulung Rinandoro, dan Dzakiyul Fikri.
George dijerat dengan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semua proses hingga persetujuan kontrak dengan PLN Lampung saat itu dilakukan di luar prosedur yang lazim dilakukan untuk pengerjaan sebuah proyek.
Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, diantaranya proposal yang diajukan oleh PT Atelindo tidak mendapat persetujuan dari PLN pusat, namun tetap dilaksanakan oleh PLN Wilayah Lampung pada Desember 2004.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, salah satu saksi, Mariun Sanusi, Manager Operasi dan Niaga PLN Wilayah Lampung periode 2002-2004 dan juga ketua panitia pelelangan pengadaan barang dan jasa pada saat proposal tersebut masuk, menyatakan semua aktivitas PLN yang melibatkan pihak ketiga pasti melalui dirinya, namun tidak untuk kasus PT Atelindo.
Menurut dia, proposal dan presentasi terkait pengadaan CIS langsung diarahkan kepada pimpinan tertinggi atau General Manager PLN Wilayah Lampung saat itu, tanpa melibatkan dirinya.
Dana pengadaan tersebut dibiayai sepenuhnya dari pos biaya administrasi pada anggaran PLN tahun 2003 hingga 2008.
Saat itu General Manager PLN Wilayah Lampung dipegang oleh Hariadi Sadono dan Budi Harsono.
(PSO-046)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011