Jakarta (ANTARA) - Hukuman Seungri dari grup K-pop Big Bang dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan setelah melakukan sidang banding.
Dikutip dari Soompi, Kamis, hari ini Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding Seungri Big Bang. Seungri saat ini dikabarkan memiliki sembilan dakwaan termasuk penggelapan, kejahatan seksual, dan lain sebagainya.
Baca juga: Seungri terus bantah terlibat kasus "Burning Sun"
Dalam persidangan banding hari ini, departemen kehakiman menghukum Seungri selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Seungri dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara bersama dengan denda sebesar 1,1 miliar won (Rp14,2 miliar).
Pengurangan hukuman tersebut dikabarkan karena perubahan sikap Seungri. Dalam persidangan awal, Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Namun kini, Seungri diketahui mengakui semua dakwaannya dan menyampaikan penyesalannya.
Setelah sidang pertama tahun lalu, Seungri saat ini pun mendekam di penjara setelah ditahan oleh pengadilan. Seungri dan penuntut militer pun tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Sehingga Seungri resmi akan dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Kasus "Burning Sun", Seungri dan penuntut umum ajukan banding
Baca juga: Seungri divonis 3 tahun penjara atas kasus prostitusi dan perjudian
Baca juga: Seungri didakwa 5 tahun penjara dan denda 20 juta won
Penerjemah: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022