kondisi fisik dan lainnya sesuai standar dan SOP (pelayaran)

Jakarta (ANTARA) - Kapal jenazah Kabupaten Kepulauan Seribu, Praja Jempana Antaka XI mulai beroperasi sejak Rabu (26/1) karena dinyatakan sudah laik laut dan lulus pengecekan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Kepulauan Seribu, Eko Witarso mengatakan kapal itu berlayar untuk melayani pemberangkatan jenazah ayahanda Nur Hair (49), almarhum Nuraji (82), warga RT006/RW02 Pulau Kelapa, dari Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan kondisi fisik dan lainnya sesuai standar dan SOP (pelayaran)," ujar Eko di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Kamis.

Eko mengatakan setiap kapal baru tentu harus melalui prosedur uji kelaikan oleh BPK, untuk memastikan apakah kondisi fisiknya sesuai dengan rencana pengadaan atau tidak.

Kapal jenazah Kabupaten Kepulauan Seribu, Praja Jempana Antaka XI itu sendiri telah melalui uji laik laut pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu membutuhkan kapal jenazah

Uji coba itu dilakukan antara lain untuk memastikan desain kapal, struktur kapal, kondisi mesin, kecepatan, interior, dan kelengkapan keselamatan serta kemampuan manuver kapal saat menghadapi gelombang.

Pengadaan fasilitas kapal jenazah bagi warga Kepulauan Seribu itu disambut baik oleh Nur Hair.

Nur berterima kasih karena beban keluarga Nuraji sudah diringankan dengan tersedianya kapal untuk mengangkut jenazah almarhum dari rumah sakit yang berada di daratan Jakarta.

“Terima kasih kepada Pak Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, yang telah menyediakan fasilitas kapal jenazah untuk warga Kepulauan Seribu, sehingga kini bisa digunakan,” kata Nur Hair.

Kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu terhadap kapal jenazah itu terungkap pada 8 September 2020 dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan secara daring oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dengan tema 'Penyelenggaraan Transportasi Berkeadilan di Kepulauan Seribu'.

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu temukan lima jenazah di kapal penangkap ikan

Namun baru Desember 2021 yang lalu aspirasi itu bisa diwujudkan.

Sebelumnya, jika warga Kepulauan Seribu sakit, walaupun Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki Rumah Sakit Umum Daerah di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, namun pihak RSUD Kabupaten Kepulauan Seribu biasanya tetap harus merujuk pasien ke rumah sakit yang ada di daratan Jakarta, jika mengalami sakit parah.

Apabila pasien itu meninggal dunia di daratan Jakarta, maka kebiasaan warga setempat meminta jenazah anggota keluarganya dimakamkan kembali ke pulau.

Hal itu menimbulkan kesulitan karena membawa jenazah kembali ke pulau tentu membutuhkan kapal.

Untuk menyiasati dan membantu warga terkait pengangkutan jenazah dari daratan Provinsi DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu, Pemkab pun sempat menggunakan kapal operasional yang seharusnya diperuntukkan bagi Bupati Kepulauan Seribu.

Baca juga: Ditunggu, hasil visum lima jenazah di kapal nelayan Kepulauan Seribu

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022