Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membekukan 3.095 rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai upaya menertibkan rekening pada kementerian/lembaga.
"Selaku bendahara umum negara kami telah membekukan 3.095 rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu rekening tidak dimintakan izin pembukaan dan rekening yang tidak dilaporkan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Senin.
Menkeu menjelaskan, rekening-rekening yang dibekukan tersebut segera ditutup permanen apabila tidak ada perbaikan atau klarifikasi atas sumber dan penggunaan rekening dari kementerian/lembaga.
"Rekening-rekening yang dibekukan tersebut akan segera ditutup permanen," kata dia.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho menambahkan, rekening-rekening tersebut sedang dalam pemeriksaan terutama mengenai asal sumber dana yang masuk.
"Jadi ada beberapa kementerian, ada rekening yang sedang kami periksa sumbernya dari mana dan dipakai untuk apa," ujarnya.
Menurut dia, ada sekitar 6.900 rekening yang telah ditutup pemerintah dengan nilai total sebesar Rp7 triliun dan merupakan bagian dari 34 ribu rekening yang diperiksa Kementerian Keuangan.
"Itu kumulatif selama tim rekening terbentuk sejak akhir 2007," ujar Sonny.
Ia menjelaskan, temuan rekening tidak sesuai ketentuan ini berdasarkan laporan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak perbankan.
"Kami identifikasi berapa banyak (rekening) yang ada, terus yang tidak jelas, ada laporan dari BPK, dari bank segala macam, ini ada rekening yang namanya pemerintah segala macam terus kami kejar, ini rekening apa, kalau tidak jelas entah pejabat lama atau uang dari rakyat tidak disetor, kami tutup," ujarnya.
Ia mengatakan dana yang terdapat dalam rekening yang ditutup merupakan hak negara yang bisa dijadikan penerimaan negara dan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak disetor.
"Uang pungutan dari rakyat, setoran dari apa, kayak yang dulu di Depdagri yang upah pungut sudah ditutup, disetor Rp90 miliar lebih dimasukkan ke kas negara. Sebagian tidak, sebagian masuk ke kas negara. Tapi yang saya ingat Rp7 triliun sudah ditutup dan disetor ke kas negara," kata Sonny.
Menurut dia, dari rekening yang telah diperiksa oleh Kementerian Keuangan, ada sebagian rekening yang saat ini masuk penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sekitar 34 ribuan yang diteliti, yang sudah diteliti ya. Sebagian ada yang kami serahkan ke KPK, ada yang dikasih ke BPKP," ujarnya.(*)
(T.S034/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011