Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP..
Jakarta (ANTARA) - Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Sati Rasuanto mengatakan pelindungan data pribadi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital yang sehat di Indonesia.
"Penting untuk kita terus meningkatkan urgensi pelindungan data pribadi yang di Indonesia masih dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Pelindungan data pribadi sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi digital yang sehat," kata Sati dalam diskusi daring, Kamis.
Peningkatan kesadaran dan literasi akan pelindungan data pribadi ini pun, lanjut Sati, selaras dengan Hari Privasi Data Internasional yang jatuh setiap tanggal 28 Januari.
"Ini adalah momentum tepat untuk membantu meningkatkan awareness akan pelindungan data pribadi. Dan diperlukan pula kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah, pelaku di industri, hingga media," kata Sati.
Baca juga: Kebutuhan memiliki UU PDP semakin mendesak
Lebih lanjut, wanita yang juga merupakan co-founder dan CEO VIDA, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di bawah Kementerian Kominfo tersebut, mengatakan bahwa platformnya sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berperan dan bertanggung jawab untuk turut membantu misi pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia.
"Lewat teknologi dan standar kelas dunia, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online yang kami tawarkan pada klien-klien kami, yang lazimnya dibutuhkan saat proses onboarding ke platform digital maupun dalam tanda tangan elektronik," kata Sati.
"Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat," imbuhnya.
Sati menjelaskan bahwa sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), VIDA memiliki beberapa prinsip dalam menjamin identitas digital yang sejalan dengan RUU PDP.
"Dengan prinsip-prinsip identitas digital yang dibawa oleh VIDA diantaranya yakni secure, consent dan transparent, pengguna layanan verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik VIDA lebih mudah mengontrol informasi krusial yang mereka miliki," jelasnya.
Baca juga: Menkominfo: RUU PDP diharapkan selesai 2022
Sebagai PSrE berinduk di bawah Kominfo, VIDA memiliki pembuktian hukum tertinggi dalam hal tanda tangan elektronik (TTE). VIDA juga merupakan PSrE pertama di Indonesia yang memperoleh akreditasi WebTrust global untuk penerapan standar keamanan internet, dan menerapkan biometrik wajah dan liveness detection dalam verifikasi dan autentikasi yang mudah dan nyaman bagi pengguna.
Tanda Tangan Elektronik VIDA juga diakui di lebih dari 40 negara, karena VIDA adalah PSrE pertama dari Indonesia yang masuk dalam Adobe Approved Trust List (AATL) atau daftar rekan terpercaya Adobe.
Dalam memberikan layanan verifikasi identitas online, VIDA juga tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Klaster e-KYC terdaftar di OJK maupun regulatory sandbox di OJK.
"Meskipun kepatuhan terhadap regulasi baik dalam negeri maupun best practice perlindungan data pribadi global dapat mengurangi resiko penyalahgunaan identitas, VIDA meyakini prinsip beyond compliance. Berarti dalam hal pelindungan data pribadi, kami akan go extra mile," kata Sati.
"Prinsip tersebut salah satunya kami wujudkan lewat edukasi masyarakat yang menyeluruh untuk memahami dan melindungi data pribadi dan hak atas privasi pada era digital ini. Kami berharap dengan awareness masyarakat yang meningkat terhadap data pribadi, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri digital di Indonesia," tutupnya.
Baca juga: Kominfo akan lanjutkan bahas RUU PDP tahun depan
Baca juga: UU PDP, penantian yang belum selesai
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022