Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edymengatakan pihaknya akan melakukan rapat konsultasi dengan MahkamahAgung terkait putusan MA soal Prita Mulyasari yang divonis bersalah atas tuduhan tindak pencemaran nama baik.
"Adayang tidak pas dengan putusan MA soal Prita. Kita akan selenggarakanrapat konsultasi dalam waktu dekat, mudah-mudahan pekan ini," kataTjatur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Putusan yang tidak pasitu, tambah Tjatur, terkait dengan adanya dua putusan yang berbeda yang dikeluarkanoleh MA, di mana MA memenangkan Prita atas tuntutan perdata sementara untuk tuntutan pidana ternyata Prita dinyatakan bersalah.
"Denganputusan yang tidak pas, masyarakat akan semakin takut menyatakanpendapat dan juga dilihat dari sisi rasa keadilan, putusan MA sangatbertolak belakang," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR itu.
Sementaraitu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, SaanMustopa mengatakan putusan MA seharusnya memperhatikan dua sisi, yakni sisimateri dan sisi rasa keadilan.
"Putusan MA sangat cederai rasakeadilan masyarakat. Kita harapkan ke depannya, putusan yang bertentangandengan rasa keadilan, juga harus dijadikan pertimbangan. Masyarakatsendiri menilai, ada ketidakadilan terhadap Prita," ujar Saan.
PritaMulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit OmiInternasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atasperkaranya. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yangdiajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadapputusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Berdasarkaninformasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkankasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengandemikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelishakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama,Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Sebelumnya,tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbuktimencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selamaenam bulan.
Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dariRS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 jutakepada RS Omni.
Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik.Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakankeluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut.
Prita - ibu dari tiga anak - dituduhmencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melaluisurat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya.
Ia pun lantasdituntut secara pidana maupun perdata.
Sebagai bentuk simpatiterhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untukPrita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 810 juta. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011