“Artinya, memenuhi target dari 22 persen sebesar Rp94,3 miliar dari nilai impor acuan tahun 2019 sebesar Rp120,8 miliar,” kata Reni lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, program substitusi impor di industri perhiasan mencapai 4 persen dan di industri alat permainan dan mainan berkisar 18 persen.
Adapun capaian program substitusi impor industri alat olahraga berasal dari produksi bola dan shuttlecocks.
Kemenperin mencatat, ekspor industri kedua alat olahraga tersebut sepanjang 2021 meningkat menjadi 7,80 juta dolar AS dibanding tahun 2020 yang mencapai 5,48 juta dolar AS. Saat ini, industri skala menengah di subsektor alat olahraga terdiri dari 66 unit perusahaan, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 11.626 orang.
Reni memaparkan, industri aneka menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam upaya substitusi impor di industri pengolahan nonmigas. Industri aneka meliputi subsektor industri perhiasan, alat permainan dan mainan anak, serta industri alat olahraga.
“Dalam capaian program substitusi impor pada triwulan I-IV tahun 2021, realisasi impor industri aneka mengalami penurunan 17 persen,” kata Reni.
Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya terus berupaya menerapkan beragam langkah strategis agar substitusi impor industri aneka terus meningkat dan mencapai target setiap tahun.
Misalnya, melalui penguatan struktur industri dengan peningkatan kualitas serta kontinuitas bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri.
“Untuk industri perhiasan, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) dan Puskaji ITS telah menyusun Kajian Pendirian Bullion Bank di Indonesia. Adanya Bullion Bank diharapkan dapat meningkatkan konsumsi emas dalam negeri dan menurunkan impor bahan baku emas perhiasan,” papar Reni.
Selain itu, di industri alat olahraga, Ditjen IKMA telah menyusun perumusan revisi Rancangan Standar Nasional Indonesia beberapa produk alat olahraga, antara lain raket bulutangkis, anak panah, dan bola basket. Selanjutnya, Ditjen IKMA mengkaji kemungkinan pemberlakuan SNI wajib terhadap produk alat olahraga.
Kemenperin juga gencar mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di industri aneka dengan menyosialisasikan dan mengusulkan kepada produsen alat olahraga, alat permainan dan mainan anak dalam negeri untuk memperoleh sertifikasi TKDN.
Selain itu, Kemenperin mendorong program restrukturisasi program yang dapat dirasakan manfaatnya bagi pelaku usaha dalam hal peningkatan kompetensi SDM dan teknologi proses produksi yaitu berupa restrukturisasi mesin bagi IKM, pendampingan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, serta bimbingan Teknis dan Bantuan Mesin/Peralatan IKM.
Baca juga: Menko Airlangga: Neraca dagang surplus tingkatkan resiliensi eksternal
Baca juga: Pemerintah diminta lindungi industri baja nasional
Baca juga: Presiden: APBN hemat Rp60-70 triliun jika setop impor LPG ganti DME
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022