Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Nur Alam, mensinyalir PT Inco, perusahaan pemegang kontrak karya tambang nikel seluas 63.506 hektare di provinsi itu, melakukan penambang di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri Kehutanan.
"PT Inco diduga telah menambang nikel di daerah ini pada kawasan hutan lindung seluas 70 hektar tanpa mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan," katanya di Kendari, Minggu.
Menurut dia, aktivitas perusahaan tambang asal Kanada itu tidak hanya melanggar Undang-Undang Kehutanan, tetapi juga akan sangat merugikan masyarakat Sultra.
"Kerugian yang dialami pemerintah dan masyarakat Sultra akibat penambangan di dalam kawasan lindung itu mencapai triliunan rupiah," katanya.
PT Inco, kata dia, menjual hasil tambang di dalam kawasan lindung tersebut keluar negeri dalam bentuk ore (tanah bercampur nikel).
"Menjual nikel dalam bentuk ore oleh perusahaan yang berkantor pusat di Toronto, Kanada, itu melanggar ketentuan dalam kontrak karya yang diberikan kepada perusahaan tersebut," katanya.
Menurut dia, sesuai kontrak karya yang diberikan, perusahaan asing itu harus memproduksi nikel untuk menyuplai kebutuhan bahan baku sejumlah industri bahan jadi yang membutuhkan nikel, bukan menjual ore ke luar negeri.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Nur Alam menyatakan, akan segera bersurat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta agar kontrak karya perusahaan asal Kanada itu dicabut, bila perlu dibawa ke proses hukum.
"Menambang di dalam kawasan hutan dan melanggar ketentuan kontrak karya itu, jelas sudah merupakan tindak pidana, sehingga bisa diserahkan ke proses hukum," katanya.
Senior Coordinator Provinci and Media Realese PT Inco, Iskandar Siregar, dalam keterangan secara terpisah mengatakan bahwa pihak PT Inco dalam melakukan aktivitasnya selalu patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan.
Kalau kemudian ada dugaan seperti yang dilontarkan Gubernur Sultra tersebut, kata dia, pihak PT Inco siap duduk bersama, dan meninjau lokasi guna mencari solusi penyelesaiannya.
"Sebagai perusahaan terbuka, PT Inco siap melakukan pengecekan lapangan atas tudingan menambang di dalam kawasan hutan lindung itu dan siap pula untuk bertanggungjawab," katanya menambahkan.
(T.ANT-227/B013)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011